Serba-serbi Pemilu 2024 di Sukabumi, Petugas Antar Jemput Warga yang Alami Keterbatasan Fisik

Rabu, 14 Feb 2024 20:51
    Bagikan  
Serba-serbi Pemilu 2024 di Sukabumi, Petugas Antar Jemput Warga yang Alami Keterbatasan Fisik
Indonesiatren.com/Hendi Suhendi

Di TPS 74 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, petugas menjemput beberapa warga yang mengalami keterbatasan fisik, maupun lansia yang sudah kesulitan berjalan ke TPS.

INDONESIATREN.COM - Jujun, kakek berusia 81 tahun, warga Kampung Cibarengkok, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, terpaksa digendong oleh anggota Polsek Gegerbitung, Bripka Luthfi Herdiansyah, menuju TPS 05.

Kakek Jujun yang sudah tak bisa berjalan lantaran faktor usia, keukeuh ingin datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya. Sementara jarak dari rumahnya menuju TPS sekitar 500 meter.

Alhasil, Bripka Luthfi pun langsung menjemput Jujun di rumahnya, lalu menggendongnya ke TPS. Setibanya di TPS, kakek Jujun menyalurkan hak pilihnya dibantu oleh petugas.

Baca juga: Melihat Antusiasme Warga Kampung Adat Kasepuhan Sinar Resmi Sukabumi Nyoblos di Pemilu 2024

Luthfi mengaku spontan menjemput kakek Jujun setelah mengetahui kabar ada warga yang tak ingin menyalurkan hak pilih namun memiliki keterbatasan fisik dan kesehatan.

"Abah Jujun dari rumah menuju TPS jaraknya 500 meter. Saya dengar beliau sudah tak mampu berjalan disebabkan faktor usia. Kalau pun bisa berjalan, sangat lambat dan tertatih, kata Luthfi, Rabu, 14 Februari 2024.

"Tubuhnya juga sudah membungkuk. Sudah sering sakit-sakitan. Akhirnya langsung saya gendong ke TPS. Langsung beliau juga mengantre, dibantu petugas di TPS ke bilik suara tanpa kendala," imbuhnya.

Di tempat terpisah, tepatnya di TPS 74 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, petugas juga menjemput beberapa warga yang mengalami keterbatasan fisik, maupun lansia yang sudah kesulitan berjalan ke TPS.

Baca juga: Suara Hati Warga Binaan Lapas Warungkiara Sukabumi untuk Presiden RI Terpilih

Dari 234 daftar pemilih di TPS tersebut, ada sekitar empat orang warga yang dilakukan antar jemput karena jarak dari rumah menuju TPS cukup jauh hingga melewati gang sempit.

"Kami dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama petugas di TPS membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik untuk datang ke TPS," kata anggota Bhabinkamtibmas Cibadak, Bripka Sandi.

"Di wilayah Cibadak ini merupakan wilayah yang padat juga, sehingga harus sigap untuk mengefisiensikan waktu. Ada juga yang diantar pakai kursi roda, ada yang digendong, ada yang berjalan sambil dipapah," ujarnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M