Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli Siswi, Mengaku Tak Kuat Tahan Nafsu

Teritori
Kamis, 22 Feb 2024 18:42
    Bagikan  
Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli Siswi, Mengaku Tak Kuat Tahan Nafsu
Indonesiatren.com/Riza Fauzi

Seorang oknum kepala sekolah di salah satu SD di Sukabumi diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap siswinya. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan saat jam pelajaran di ruang kelas.

INDONESIATREN.COM - Seorang oknum kepala sekolah di salah satu SD di Sukabumi diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan saat jam pelajaran di ruang kelas. Orang tua siswi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, oknum kepala sekolah tersebut berinisial EM (53). Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut pertama kali dilaporkan pada 7 Februari 2024.

Baca juga: Gadis di Sukabumi Dicekoki Miras Lalu Dicabuli

Tanpa butuh waktu lama, EM langsung dibekuk. Tony membenarkan perbuatan cabul pelaku dilakukan pada saat jam pelajaran.

"Tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sudah setahun menjadi Kepala Sekolah di salah satu SDN yang ada di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korbannya ada 10 orang dengan rata-rata usia 10-12 tahun. Para korban dilecehkan dengan cara dipeluk, dicium, hingga diraba bagian vitalnya," kata Tony, Rabu, 21 Februari 2024.

Masih kata Tony, kepada polisi, EM mengakui perbuatannya dengan alasan tak kuasa menahan nafsu bejatnya sehingga berani melakukan pelecehan. Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku pada Januari-Februari 2024.

Baca juga: Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Nyalindung Sukabumi Malah Setubuhi Korban

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

"Barang bukti yang diamankan antara lain surat visum et refertum, keterangan saksi/korban, keterangan tersangka, dan pakaian korban yang menjadi bukti fisik dalam kasus ini," ujarnya.

"Kami akan memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa," pungkas Tony.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja