Belasan Pengendara Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring Razia KRYD, Ini Sebabnya

Teritori
Minggu, 25 Feb 2024 14:10
    Bagikan  
Belasan Pengendara Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring Razia KRYD, Ini Sebabnya
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Belasan pengendara sepeda motor terkena razia KRYD Sat Lantas Polres Sukabumi Kota di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi pada Sabtu, 24 Februari 2024 malam.

INDONESIATREN.COM - Belasan pengendara sepeda motor diberhentikan dan ditindak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Kota usai terjaring razia di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi pada Sabtu, 24 Februari 2024 malam.

Sedikitnya terdapat 11 pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi menerima surat Tilang (bukti pelanggaran) dari Polisi saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan.

Belasan pengendara tersebut harus merelakan sepeda motornya menjadi barang bukti pelanggaran Lalu Lintas dan diamankan di Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Kena Razia Knalpot Brong, Puluhan Sepeda Motor di Sukabumi Diangkut Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, sepeda motor yang telah dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi.

"Tadi malam saat melakukan KRYD akhir pekan, kita mengamankan 11 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemiliknya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai barang bukti pelanggaran Lalu Lintas," kata Astuti kepada awak media, Minggu, 25 Februari 2024.

"Ke-11 unit sepeda motor ini bisa diambil kembali pemiliknya atau ditukar barang buktinya dengan administrasi kendaraan lainnya setelah mengganti knalpot kendaraan tersebut dengan knalpot yang sesuai spesifikasi," sambungnya.

Baca juga: Puluhan Pelanggar Lalu Lintas di Terjaring Razia KRYD di Kota Sukabumi

Astuti menyebut, penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas.

"Tentunya ini merupakan upaya preventif kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas sekaligus pencegahan terhadap segala potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini," sebut Astuti.

"Semoga dengan penertiban ini, masyarakat khususnya para pengendara maupun pengemudi lainnya tidak memodifikasi kendaraanya dengan kanlpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari sama-sama kita ciptakan Kota Sukabumi yang aman dan nyaman," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M