Caleg Petahana DPD RI Dapil Riau Edwin Pratama Putra Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Sabtu, 23 Mar 2024 13:00
    Bagikan  
Caleg Petahana DPD RI Dapil Riau Edwin Pratama Putra Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Facebook Edwin Pratama Putra

Caleg DPD RI Dapil Provinsi Riau Edwin Pratama Putra.

INDONESIATREN.COM - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau Nomor urut 8 Edwin Pratama Putra menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Caleg petahana itu mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 22 Maret 2024.

Gugatan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Gugatan dilayangkan terkait adanya indikasi kecurangan dan kejanggalan dari hasil penghitungan suara yang diperoleh Edwin Pratama Putra.

Baca juga: MK Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024

"Setelah kami melakukan analisa terhadap berkas-berkas karena ada beberapa keanehan dan kejanggalan terkait dengan penyelenggaraan pemilu terutama DPD RI," kata Mellisa seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

"Kita melihat dan akhirnya mengindikasi dugaan keras bahwa ada dokumen C-Salinan yang jumlahnya ribuan yang mana terdapat tanda tangannya dilakukan oleh satu orang," ujarnya.

Menurutnya, pemohon tidak pernah memberikan mandat untuk menjadi saksi. Kemudian saat pleno, KPU tidak pernah menyandingkan C-Salinan dan C-Hasil, serta tidak pernah memberikan mandat untuk adanya saksi yang menandatangani tetapi di ribuan dokumen bukti salinan ada tanda tangan saksi.

Terlebih lagi, sambungnya, pada saat KPU melakukan unggah dokumen ke Sirekap pada 60 persen di mana selisih suaranya jauh lebih unggul 7.000 suara dibandingkan calon lain yang saat ini menang. Hal itu yang ada upaya kuat kecurangan yang terjadi di tingkat penyelenggara.

Baca juga: Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Komitmen Jaga Independensi

"Data yang kami peroleh bersifat massif dan juga pernah terjadi keterangan Bawaslu Provinsi C-1 hasil hilang dua minggu, itu ada di media. Keterangan Bawaslu mengatakan C-1 hasil sempat hilang," terang Melissa.

Masih kata Melissa, di beberapa kabupaten, misalnya di Indragiri Hilir tidak ditunjukkan formulir C-hasil oleh penyelenggara.

"Kenapa dari penyelenggara ini tidak mencontoh kejadian yang ada di Aceh. Jika memang ada kejanggalan lalu dari pihak calon meminta untuk dibukakan suara maka dilakukan dan memang ditemukan perbedaan ketika kotak suara dibuka," ungkapnya.

Baca juga: Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim MK, Dulu Pernah Adili Kasus Pembunuhan Aktivis Munir

"Sebenarnya upaya ini sudah kami lakukan pada saat pleno di provinsi. Kami meminta pada penyelenggara melakukan penghitungan ulang dan setidaknya memberikan sampling untuk membuka kotak suara," sebutnya.

Ia menilai, pihak penyelenggara menutup rapat dengan tidak mau membuka kotak suara, membuka formulir C-hasil. Bahkan bukan pihaknya saja yang keberatan. Sehingga di dalam permohonan ini pihaknya juga melampirkan keberatan dari para pihak yang meminta membuka kotak suara.

"Kami juga sudah melaporkan ini ke Bawaslu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Kami sudah melakukan upaya hukum. Dan memang pada akhirnya MK adalah tempat terakhir kami untuk mencari keadilan dan kepastian hukum," pungkas Melissa.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 dengan Dalih Hak Siar, KPID Jabar: Boleh, Asal Tidak Dikomersilkan
Siswa Calon Polisi ini Punya Nama Unik: Real Madrid, ini Identitasnya
Gempa Sabtu Malam, 1 Rumah Warga di Desa Cidahu Sukabumi Roboh dan Tak Bisa Dihuni Lagi
Tampil Bagus di Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Timnas Indonesia Pujaan Gadis Sukabumi
Pakai Knalpot Brong, 29 Sepeda Motor Diamankan Polres Sukabumi Kota
Kelahiran Indonesia, Pesepakbola ini Malah Bela Qatar, dan Kini Gagal Ikut Piala Asia U-23 2024
Festival Silat Syawal, Ribuan Pesilat dan Pendekar Adu Ketangkasan di Ponpes Dzikir Al Fath Sukabumi
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Garut, Terasa Hingga Sukabumi
Akhir Pekan di Pantai Citepus Palabuhanratu: Menikmati Debur Ombak dan Ikan Layur Bakar Pak Aji
Lama Sakit, Penyair Kelahiran Sukabumi Joko Pinurbo Meninggal Dunia
Vietnam Kalah 0-1 dari Irak, Indonesia Jadi Satu-Satunya Wakil Asia Tenggara di Piala Asia U-23 2024
18 Juni 1975, Saat Indonesia Terakhir Menang Atas Korsel, Usia STY Baru 4 Tahun
Reuni Akhir Pekan: Mau Obrolkan Kekonyolan Atau Pamer Kekayaan dan Jabatan?
Mengenal Stadion Abdullah bin Khalifa, Tempat “Angker” bagi Lawan-Lawan Timnas Indonesia
Lawan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23: Indonesia Berkesempatan Balas Kekalahan di Asian Games 2023
SCG Borong Penghargaan di Ajang CSR Awards Jabar 2024
Lagi-lagi Paksa Minta Sumbangan ke Warga, Perempuan Diduga Pengemis Diamankan Polsek Baros Sukabumi
Kembali Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Polres Sukabumi Kota Tangkap Ketua Koperasi
Pilkada Kabupaten Sukabumi: Pencalonan Deden Deni Wahyudi Dinilai Tidak Beretika dan Langgar Moralitas
Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Presiden Jokowi: Sangat Bersejarah!