Panbers

Caleg Petahana DPD RI Dapil Riau Edwin Pratama Putra Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Teritori
Sabtu, 23 Mar 2024 13:00
    Bagikan  
Caleg Petahana DPD RI Dapil Riau Edwin Pratama Putra Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK
Facebook Edwin Pratama Putra

Caleg DPD RI Dapil Provinsi Riau Edwin Pratama Putra.

INDONESIATREN.COM - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Riau Nomor urut 8 Edwin Pratama Putra menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Caleg petahana itu mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat, 22 Maret 2024.

Gugatan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini. Gugatan dilayangkan terkait adanya indikasi kecurangan dan kejanggalan dari hasil penghitungan suara yang diperoleh Edwin Pratama Putra.

Baca juga: MK Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024

"Setelah kami melakukan analisa terhadap berkas-berkas karena ada beberapa keanehan dan kejanggalan terkait dengan penyelenggaraan pemilu terutama DPD RI," kata Mellisa seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.

"Kita melihat dan akhirnya mengindikasi dugaan keras bahwa ada dokumen C-Salinan yang jumlahnya ribuan yang mana terdapat tanda tangannya dilakukan oleh satu orang," ujarnya.

Menurutnya, pemohon tidak pernah memberikan mandat untuk menjadi saksi. Kemudian saat pleno, KPU tidak pernah menyandingkan C-Salinan dan C-Hasil, serta tidak pernah memberikan mandat untuk adanya saksi yang menandatangani tetapi di ribuan dokumen bukti salinan ada tanda tangan saksi.

Terlebih lagi, sambungnya, pada saat KPU melakukan unggah dokumen ke Sirekap pada 60 persen di mana selisih suaranya jauh lebih unggul 7.000 suara dibandingkan calon lain yang saat ini menang. Hal itu yang ada upaya kuat kecurangan yang terjadi di tingkat penyelenggara.

Baca juga: Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Komitmen Jaga Independensi

"Data yang kami peroleh bersifat massif dan juga pernah terjadi keterangan Bawaslu Provinsi C-1 hasil hilang dua minggu, itu ada di media. Keterangan Bawaslu mengatakan C-1 hasil sempat hilang," terang Melissa.

Masih kata Melissa, di beberapa kabupaten, misalnya di Indragiri Hilir tidak ditunjukkan formulir C-hasil oleh penyelenggara.

"Kenapa dari penyelenggara ini tidak mencontoh kejadian yang ada di Aceh. Jika memang ada kejanggalan lalu dari pihak calon meminta untuk dibukakan suara maka dilakukan dan memang ditemukan perbedaan ketika kotak suara dibuka," ungkapnya.

Baca juga: Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim MK, Dulu Pernah Adili Kasus Pembunuhan Aktivis Munir

"Sebenarnya upaya ini sudah kami lakukan pada saat pleno di provinsi. Kami meminta pada penyelenggara melakukan penghitungan ulang dan setidaknya memberikan sampling untuk membuka kotak suara," sebutnya.

Ia menilai, pihak penyelenggara menutup rapat dengan tidak mau membuka kotak suara, membuka formulir C-hasil. Bahkan bukan pihaknya saja yang keberatan. Sehingga di dalam permohonan ini pihaknya juga melampirkan keberatan dari para pihak yang meminta membuka kotak suara.

"Kami juga sudah melaporkan ini ke Bawaslu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Kami sudah melakukan upaya hukum. Dan memang pada akhirnya MK adalah tempat terakhir kami untuk mencari keadilan dan kepastian hukum," pungkas Melissa.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"