Panbers

Modus PDKT, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Motor Teman Kencan

Sabtu, 30 Mar 2024 09:00
    Bagikan  
Modus PDKT, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Motor Teman Kencan
Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan pria berinisial HH (34), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor modus PDKT.

INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial HH (34), terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Dalam melancarkan aksinya, HH menggunakan modus melakukan pendekatan alias PDKT kepada calon korbannya yang diajak berkenalan melalui Facebook.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menjelaskan, sebelumnya HH membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban berinisial YI di salah satu kios baksi di Jalan Sudirman Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada akhir Februari 2024 lalu.

Baca juga: Dua Kelompok Spesialis Pembobol Rumah Berhasil Diringkus, Polda Jabar Ungkap Modus Pelaku

"Pelaku diamankan di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Rabu, 27 Maret 2024 sekitar pukul 2 dini hari, setelah sebelumnya dilakukan pengintaian," kata Bagus, Sabtu, 30 Maret 2024.

Korban berinisial YI diketahui warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Lanjut Bagus, dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata HH sudah melakukan aksi semacam ini kepada empat korban lainnya di Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Bagus menjelaskan, pada awalnya, HH mengajak korban berkenalan di platform media sosial. Pelaku yang cukup lihai dalam berkomunikasi bisa meyakinkan para korbannya.

"Karena mungkin komunikasinya dirasa nyambung, akhirnya HH ini bisa berkunjung ke rumah korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan ke Pondok Halimun menggunakan sepeda motor milik korban," ungkap Bagus.

Baca juga: Istrinya Diusir dari Kontrakan, Sopir Bajaj Menangis saat Antar Penumpang, Warganet: Modus Penipuan Ini

"Akan tetapi, di tengah jalan, korban mengurungkan niatnya dan mengajak HH pergi ke daerah pasar pelita untuk makan mie bakso. Setibanya di kios mie bakso, HH meminjam sepeda motor korban, berdalih dirinya ingin ke gerai ATM untuk mengambil uang," lanjut Bagus.

"Korban pun tidak merasa curiga dan memberikan kunci kontak hingga HH ini langsung membawa lari sepeda motor korban dengan leluasa dan menjualnya kepada seseorang di wilayah Cianjur," bebernya.

Hingga saat ini, HH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"