Dokter Forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan pada Kematian Bocah 7 Tahun di Kadudampit Sukabumi

Teritori
Kamis, 2 May 2024 12:18
    Bagikan  
Dokter Forensik Ungkap Sejumlah Kejanggalan pada Kematian Bocah 7 Tahun di Kadudampit Sukabumi
Dokumentasi Asli

Dokter Forensik RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi, dr Nurul Aida Fathia.

INDONESIATREN.COM - Dokter Forensik Rumah Saki Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH, Kota Sukabumi, dr Nurul Aida Fathia, mengungkap penyebab kematian seorang bocah laki-laki berinisial MA (7) asal warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang ditemukan tewas di kebun milik warga setempat, pada Sabtu, 16 Maret 2024 lalu.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim forensik, ditemukan luka pada bagian leher bocah tersebut. Luka diduga akibat tindak kekerasan, sehingga menimbulkan kematian.

"Luka yang dileher itu cukup untuk menimbulkan kematian. Dalam hal ini kalau ada kekerasan di leher tentunya bisa menghalangi jalan penafasan. Kalau menghalangi jalan nafas, berarti kematiannya mengarah ke kekurangan oksigen atau mati lemas," kata dr Nurul Aida, Rabu, 1 Mei 2024.

Baca juga: Sempat Hilang, Bocah 7 Tahun di Kadudampit Sukabumi Ditemukan Tewas di Kebun

Lanjutnya, saat melakukan autopsi, tim forensik juga menemukan luka pada bagian lubang pelepas atau lubang anus. Hal ini, dapat diketahui berdasarkan pemeriksaan laboratorium dan hasil sampelnya yang dicurigai, ternyata terdapat tanda kekeradan di daerah leher dan juga di daerah lubang pelepas atau anus.

"Jadi, kalau untuk secara kasat mata itu, luka bagian lubang pelepas ini, hanya tampak pengelupasan kulit arinya aja, kaya luka lecet, tapi karena kondisinya sudah busuk jadi tidak terlalu jelas, kalau orang hidup ada darahnya segala macem,” paparnya.

Untuk itu, sample dari autopsi tersebut ia kirim ke laboratorium dan hasilnya secara microscopis, terdapat tanda perlukaan. Terlebih, saat dilakukan ekshumasi, kondisi jenazah korban sudah dalam keadaan membusuk karena sudah dimakamkan sekitar satu pekan dari waktu kejadian korban ditemukan.

Sementara, masih kata Nurul Aida, untuk luka di bagian leher disebabkan karena ada kekerasan akibat benda tumpul. Lantaran, di bagian kulitnya tidak ada luka apa-apa. Namun, pada saat dilakukan pemeriksaan dibagian otot dalam dari lehernya, ada luka yang dicurigai.

Baca juga: Pelaku TPPO Terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Bandung Bisa Dijerat UU TPKS Hingga Wajib Bayar Restitusi

"Jadi waktu itu saya ambil sampelnya di bagian ototnya, ternyata memang itu benar perlukaan, jadi kalau di luar gak kelihatan. Kalau berapa kalinya luka itu gak tau, yang pasti kalau di leher itu memang ada tanda kekerasan," imbuhnya.

"Kalau proses korban ini bisa ada luka itu, saya tidak tahu, tapi yang pasti kalau di permukaan kulitnya itu tidak ada lecet tidak ada memar. Jadi yang pasti kalau seperti itu kekerasan tumpul," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban tersebut, ia menduga bahwa korban merupakan korban pedofilia.

"Korban disini kan memang anak, tapi saya temukan memang ada kekerasan di daerah lubang pelepas, tapi pada daerah genital dari si korban sendiri tak ditemukan apa-apa," imbuhnya.

Semua luka yang ditemukan di jenazah korban ini, kata Nurul, tidak terlihat jelas, karena sudah dalam keadaan kondisi membusuk dan pada bagian kulit arinya sudah mengelupas. Sehingga, luka lecet yang ditemukan saat autopsi telah tersamarkan.

"Tapi di sini, berdasarkan keterangan dari Kepolisian juga, jadi kita konfirmasi bener atau tidak. Misalnya, waktu pas awal tidak ada keterangan, bahwa ada kekerasan di leher, tapi kekerasannya di kepala," ujarnya.

"Dari keluarga bilangnya ada luka di kepala. Ternyata saat diperiksa di kepala itu nihil tak ada luka, justru yang ditemukan adalah di daerah leher yang bisa menimbulkan kematian," ungkapnya.

Saat melakukan autopsi, tim forensik juga telah melakukan pemeriksaan pada bagian jantung, paru, kepala, leher, otot leher dan pemeriksaan lada bagian daerah kulit lubang pelepas.

"Hanya saja, untuk organ dalam karena itu sudah membusuk, jadi sudah sulit dinilai karena sudah hancur. Akan tetapi yang pada daerah kulit, dokter patologi anatominya yang di Bandung itu masih bisa menemukan adanya tanda perlukaan," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Meningkatkan Sinergi dengan Stakeholder di Daerah

Lowongan Kerja

Nusantara Jumat, 26-Jun-2026 20:59
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Laksanakan Tugas secara Profesional, Berintegritas, dan Berkeadilan”

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 23-Jun-2026 18:45
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lomba Mancing Mania Polres Metro Bekasi Kota Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Briptu Pol. Andi Setiawan Raih Juara I
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Kejaksaan Harus Memberikan Dampak Positif di Setiap Kabupaten dan Kota”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja