Aksi Aliansi Buruh Sulsel Serbu Kantor Gubernur, Akibatkan Kemacetan Parah, Minta Kenaikan UMP

Teritori
Senin, 20 Nov 2023 18:02
    Bagikan  
Aksi Aliansi Buruh Sulsel Serbu Kantor Gubernur, Akibatkan Kemacetan Parah, Minta Kenaikan UMP
IndonesiaTren/Muhammad Zulkifli

Aksi Aliansi Buruh se-Sulawesi Selatan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi yang menyebabkan kemacetan parah

INDONESIATREN.COM - Aliansi Buruh se-Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerbu pagar Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo pada Senin, 20 November 2023 siang.

Aksi tersebut terkait para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,14 persen yang dimana sesuai dengan usulan unsur pekerja dalam rapat pleno Dewan Pengupahan pada Jumat, 17 November 2023 lalu.

Dari pantauan tim Indonesia Tren, aksi tersebut dimulai dari pukul 11.00 WITA dan hingga tim meninggalkan lokasi 17.30 masih terlihat para Aliansi Buruh memadati Kantor Gubernur.

Akibatnya, dua lajur dari Jl Urip Sumoharjo ditutup total oleh massa yang melakukan aksi tersebut.

Baca juga: HUT PSM Makassar ke-108 Tahun, Pemprov Sulsel Siapkan 20 HA untuk Dijadikan Lahan Stadion

Para Aliansi menutup jalanan dengan tiga mobil bak terbuka serta dilengkapi dengan orator yang berorasi diatas mobil.

"Keluar Pak Gubernur!," teriak para massa yang melakukan aksi.

"Kami disini menuntuk untuk kenaikan UMP yang sesuai dengan usulan pekerja," tegas para massa.

Terlihat Aliansi Buruh se Sulsel itu membentangkan dua spanduk ukuran besar. Sementara, beberapa massa mendorong pagar Kantor Gubernur Sulsel tersebut.

Baca juga: Alami Pemadaman Listrik Berbulan-bulan, PLN Sebut Mati Lampu di Makassar Berakhir 1 Januari 2024

Diketahui, pada massa menolak usulan terkait unsur pengusaha 1,45 persen. Yang dimana terdapat perbedaan dari usulan yang lahir dari rapat pleno Dewan Pengupahan.

Unsur serikat buruh telah bersepakat berdasar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.
Dari hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan  7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

Baca juga: Pengen Healing tapi Malas Perjalanan Jauh? Pulau Gusung, Objek Wisata Bahari yang Hanya 10 Menit dari Makassar

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021. Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen.

Alhasil, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 resmi ditunda.

Kabar tersebut datang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf

Sebagai informasi, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menerima diskusi dari Aliansi Buruh se-Sulsel di Kantor Gubernur.

Baca juga: Bongkar Prostitusi Online di Makassar, Tim Resmob Panakkukang Amankan 10 Orang Pelaku Saat Sedang Pesta Miras

"Setelah berdialog dengan Pj Gubernur Sulsel, maka ditetapkan untuk pengumuman UMP 2024 diundur ke Selasa besok," jelasnya 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa