Panbers

Aksi Aliansi Buruh Sulsel Serbu Kantor Gubernur, Akibatkan Kemacetan Parah, Minta Kenaikan UMP

Teritori
Senin, 20 Nov 2023 18:02
    Bagikan  
Aksi Aliansi Buruh Sulsel Serbu Kantor Gubernur, Akibatkan Kemacetan Parah, Minta Kenaikan UMP
IndonesiaTren/Muhammad Zulkifli

Aksi Aliansi Buruh se-Sulawesi Selatan menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi yang menyebabkan kemacetan parah

INDONESIATREN.COM - Aliansi Buruh se-Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerbu pagar Kantor Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo pada Senin, 20 November 2023 siang.

Aksi tersebut terkait para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,14 persen yang dimana sesuai dengan usulan unsur pekerja dalam rapat pleno Dewan Pengupahan pada Jumat, 17 November 2023 lalu.

Dari pantauan tim Indonesia Tren, aksi tersebut dimulai dari pukul 11.00 WITA dan hingga tim meninggalkan lokasi 17.30 masih terlihat para Aliansi Buruh memadati Kantor Gubernur.

Akibatnya, dua lajur dari Jl Urip Sumoharjo ditutup total oleh massa yang melakukan aksi tersebut.

Baca juga: HUT PSM Makassar ke-108 Tahun, Pemprov Sulsel Siapkan 20 HA untuk Dijadikan Lahan Stadion

Para Aliansi menutup jalanan dengan tiga mobil bak terbuka serta dilengkapi dengan orator yang berorasi diatas mobil.

"Keluar Pak Gubernur!," teriak para massa yang melakukan aksi.

"Kami disini menuntuk untuk kenaikan UMP yang sesuai dengan usulan pekerja," tegas para massa.

Terlihat Aliansi Buruh se Sulsel itu membentangkan dua spanduk ukuran besar. Sementara, beberapa massa mendorong pagar Kantor Gubernur Sulsel tersebut.

Baca juga: Alami Pemadaman Listrik Berbulan-bulan, PLN Sebut Mati Lampu di Makassar Berakhir 1 Januari 2024

Diketahui, pada massa menolak usulan terkait unsur pengusaha 1,45 persen. Yang dimana terdapat perbedaan dari usulan yang lahir dari rapat pleno Dewan Pengupahan.

Unsur serikat buruh telah bersepakat berdasar dari Pasal 191 A UU No 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian perhitungan menggunakan regulasi PP no 78 Tahun 2015.
Dari hasil perhitungan pekerja meminta kenaikan  7,14 persen.

Sementara pihak pengusaha sepakat menggunakan PP 51 Tahun 2023.

Baca juga: Pengen Healing tapi Malas Perjalanan Jauh? Pulau Gusung, Objek Wisata Bahari yang Hanya 10 Menit dari Makassar

PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan ditetapkan dengan mencabut aturan sebelumnya PP No 36 tahun 2021. Hitungannya, kenaikan hanya 1,45 persen.

Alhasil, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2024 resmi ditunda.

Kabar tersebut datang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf

Sebagai informasi, Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menerima diskusi dari Aliansi Buruh se-Sulsel di Kantor Gubernur.

Baca juga: Bongkar Prostitusi Online di Makassar, Tim Resmob Panakkukang Amankan 10 Orang Pelaku Saat Sedang Pesta Miras

"Setelah berdialog dengan Pj Gubernur Sulsel, maka ditetapkan untuk pengumuman UMP 2024 diundur ke Selasa besok," jelasnya 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"