INDONESIATREN.COM - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, menggeruduk gedung Pendopo Sukabumi pada Selasa, 21 November 2023.
Aksi ini sebagai respons atas adanya kenaikan Upah Minum Provinsi (UMP) Jabar 2024 yang hanya sebesar Rp30 ribu.
Selain menolak kenaikan upah yang dirasa tidak adil itu, serikat buruh mengawal proses berlangsungnya pelantikan pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi masa jabatan 2023-2026.
"Kami sangat menyayangkan bahwa meski kondisi ekonomi sedang membaik, kenaikan upah hanya sebesar Rp30 ribu lebih," kata Ketua SP TSK SPSI Sukabumi, Mochammad Popon kepada awak media pada Selasa, 21 November 2023.
Popon menyebut, massa aksi meminta pertanggungjawab kepala daerah. Pasalnya, mereka menilai, kenaikan upah di Kabupaten Sukabumi sama rata dengan pendapatan rakyat Sukabumi yang kabarnya di bawah upah buruh.
"Kita mempertanyakan kenapa bupati melemparkan tanggungjawab ke buruh soal pendapatan rata-rata rakyat Sukabumi di bawah upah buruh kan Rp1 juta sekian. Sementara, upah buruh saat ini, sekitar Rp3,3 juta sekian. Karena alasan itu upah jadi tidak naik," ujarnya.
Melihat kondisi saat ini, kata Popon, para buruh di Kabupaten Sukabumi tengah bersiap-siap melakukan aksi demo dengan skala yang lebih besar dan berhenti produksi melalui aksi mogok kerja.
"Ini tidak adil, massa tanggung jawab bupati harus diambil oleh buruh, kalau tugas pemerintah dimana. Masa, karena pendapatan warga Kabupaten Sukabumi di bawah UMK. Maka, kenaikan buruh tahun depan harus Rp30 ribu lebih. Makanya, kita ancam mogok kerja. Karena kenaikan upah itu tidak rasional atau tidak masuk di akal," ucapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bakal Umumkan UMP 2024 Hari Ini
"Kalau tuntutan kami, minimal kenaikan upah itu sesuai dengan formula dengan hidup layak lah. Kita tidak neko-neko. Jadi formula yang ada saja dipakai, tapi jangan karena rakyat Sukabumi pendapatannya di bawah upah buruh. Jadi kita tidak kehilangan kesempatan untuk naik upahnya. Kan, untuk ngurus rakyat urusan bupati," pungkasnya.
Diwartakan Indonesia Tren sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menetapkan perubahan UMP Jabar 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Kenaikan upah minimum Jabar hanya sebesar Rp70.825 atau 3,57 persen, sehingga sekarang menjadi Rp2.057.495.(*)