UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,5 Persen, Segini Besarannya

Kamis, 23 Nov 2023 19:00
    Bagikan  
UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,5 Persen, Segini Besarannya
Istimewa

UMK Kota Sukabumi untuk tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,15 persen.

INDONESIATREN.COM - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) rampung melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Pembahasan dilakukan di Balai Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2023). Hasil pembahasan tersebut, UMK Kota Sukabumi untuk tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,15 persen.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, penghitungan UMK 2024 Kota Sukabumi menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Disnakertrans Jabar Minta Kepala Daerah Segera Usulkan Besaran UMK 2024

Formula dalam PP tersebut mempertimbangkan tiga komponen dasar, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).

"Berdasarkan hasil kesepakatan, UMK Kota Sukabumi tahun 2024 naik sekitar 3,15 persen. Dari Rp 2.747.774 menjadi Rp 2.836.398, atau ada kenaikan sebesar Rp 86.623," kata Abdul Rachman.

Abdul Rachman mengakui sempat ada dinamika dalam pembahasan usulan UMK 2024 ini. Namun, akhirnya bisa disepakati bersama berdasarkan hasil musyawarah.

"Hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.

Hasil kesepakatan usulan UMK 2024 itu diserahkan dan ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Balai Kota Sukabumi. Besaran UMK tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Disnaker Kota Sukabumi Segera Bahas Soal Wacana Kenaikan Upah Tahun 2024

"Kami mengapresiasi Depeko Sukabumi yang dapat membuat kesepakatan untuk usulan UMK 2024. Jadi kebanggaan tersendiri bahwa kesepakatan ini terjadi tidak begitu lama, meskipun di internal pembahasan cukup ketat," ungkap Kusmana Hartadji.

Menurut Kusmana, penghitungan UMK 2024 ini disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan atas kesepahaman antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Ia berharap antara pekerja dan pengusaha saling mendukung. Menurutnya, harmonisasi ini yang nantinya akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Ini adalah salah satu kunci investor atau pengusaha akan hadir di Kota Sukabumi," tutup Kusmana.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja
Tinjau Calon Sekolah Rakyat di Sentra Phalamartha Sukabumi, Qodari: “Tempat Bagus, Terawat, dan Bersih”
Kasus Korupsi Proyek Truk Sampah: Kantor DLH Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Kadis Dirawat di Rumah Sakit