UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,5 Persen, Segini Besarannya

Ekbis
Kamis, 23 Nov 2023 19:00
    Bagikan  
UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,5 Persen, Segini Besarannya
Istimewa

UMK Kota Sukabumi untuk tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,15 persen.

INDONESIATREN.COM - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) rampung melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Pembahasan dilakukan di Balai Kota Sukabumi, Kamis (23/11/2023). Hasil pembahasan tersebut, UMK Kota Sukabumi untuk tahun 2024 diusulkan naik sebesar 3,15 persen.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, penghitungan UMK 2024 Kota Sukabumi menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Disnakertrans Jabar Minta Kepala Daerah Segera Usulkan Besaran UMK 2024

Formula dalam PP tersebut mempertimbangkan tiga komponen dasar, yakni tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa).

"Berdasarkan hasil kesepakatan, UMK Kota Sukabumi tahun 2024 naik sekitar 3,15 persen. Dari Rp 2.747.774 menjadi Rp 2.836.398, atau ada kenaikan sebesar Rp 86.623," kata Abdul Rachman.

Abdul Rachman mengakui sempat ada dinamika dalam pembahasan usulan UMK 2024 ini. Namun, akhirnya bisa disepakati bersama berdasarkan hasil musyawarah.

"Hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.

Hasil kesepakatan usulan UMK 2024 itu diserahkan dan ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji di Balai Kota Sukabumi. Besaran UMK tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Disnaker Kota Sukabumi Segera Bahas Soal Wacana Kenaikan Upah Tahun 2024

"Kami mengapresiasi Depeko Sukabumi yang dapat membuat kesepakatan untuk usulan UMK 2024. Jadi kebanggaan tersendiri bahwa kesepakatan ini terjadi tidak begitu lama, meskipun di internal pembahasan cukup ketat," ungkap Kusmana Hartadji.

Menurut Kusmana, penghitungan UMK 2024 ini disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan atas kesepahaman antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Ia berharap antara pekerja dan pengusaha saling mendukung. Menurutnya, harmonisasi ini yang nantinya akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Ini adalah salah satu kunci investor atau pengusaha akan hadir di Kota Sukabumi," tutup Kusmana.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Suami Meninggal, Begini Penampakan Rumah Tidak Layak Huni yang Ditempati Istri dan 2 Anaknya di Sukabumi
Tokoh Pers Prof. Salim Said Meninggal Dunia
Suami Tewas Kecelakaan, Istri dan 2 Anak Kini Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni di Sukabumi
Bangunan Ponpes Yaspida Sukabumi Tertimbun Longsor, Satpam Ponpes yang Sedang Tidur Tewas
Koalisi Rakyat Harapan Baru Sukabumi Deklarasi Dukung H. Iyos Somantri sebagai Cabub Sukabumi
Hujan Deras, Ular Sanca Batik Keluar dari Dalam Gorong-Gorong Jalan Surkencana, Cibadak, Sukabumi
Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Pelaku Sempat Minta ke Tetangga: “A, Tolong Bunuh Saya”
Jumat Berkah: Meneladani Hikmah dari Pemuda Asal Sukabumi, Muhammad Cecep Abdullah
Kasus Ibu Dibunuh Anak Kandung di Sukabumi: Polisi Amankan Garpu Tanah Bernoda Darah
Paska Di-Cor Warga, Kepala UPTD PU Kabupaten Sukabumi: Jalan Caringin-Cidahu Diperbaiki Tahun ini Juga
 Khusus Datang dari Bandung, SEI Rita Kirachi Meriahkan Salsation Tema Koboi di Simi Fit Studio Sukabumi
 Hasil Autopsi Ibu Dibunuh Anak Kandung di Sukabumi, Dokter Forensik : Banyak Luka Tusukan
Bunuh Ibu Kandung Karena Tidak Dibelikan Sepeda Motor, Ini Umur dan Identitas Pelaku Asal Sukabumi
Jajan Makanan Ringan di Warung Dekat Sekolah, 15 Murid SD di Sukabumi Keracunan
Minta Dibelikan Sepeda Motor Tidak Dipenuhi, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi
Resahkan Masyarakat, 30 Preman dan Juru Parkir Liar di Sukabumi Diamankan Polisi
Bongkar Peredaran Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pengedar Sabu di Sukabumi
Diduga Digigit Ular Welang Saat Tidur Malam, Bocah Perempuan 3 Tahun di Sukabumi Meninggal
Curi Sepeda Motor 6 Oktober 2023, 2 Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polres Sukabumi Kota
Buruh Tolak Pencabutan Status UHC Non Cut Off oleh BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi