Panbers

Disnaker Kota Sukabumi Segera Bahas Soal Wacana Kenaikan Upah Tahun 2024

Selasa, 21 Nov 2023 07:00
    Bagikan  
Disnaker Kota Sukabumi Segera Bahas Soal Wacana Kenaikan Upah Tahun 2024
Freepik/Pressphoto

Ilustrasi menghitung upah.

INDONESIATREN.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi bakal segera melakukan pembahasan rencana kenaikan upah tahun 2024 bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman menjelaskan pembahasan kenaikan upah itu sesuai dengan tenggat waktu yang diharuskan menyampaikan paling lambat 27 November 2023.

Baca juga: Kepung Kawasan Gedung Sate Bandung, Buruh Ingin Upah 2024 Naik 12 Persen

Abdul Rachman menyebutkan ada faktor krusial dalam penetapan upah dengan perhitungan pertambahan nilai UMK tahun sebelumnya ditambah tingkat inflasi.

"UMK di Kota Sukabumi dari hasil perhitungan berdasarkan variabel, akan berkisar diangka Rp 2,8 juta lebih, dari angka sebelumnya Rp 2.756.923," kata Abdul Rachman.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan didasari penerapan upah minimum, mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu disimbolkan dengan Alfa.

Baca juga: Tata Kelola Arsip Daerah di Kota Sukabumi Bakal Beralih dari Konvensional ke Digital

"Tingkat alfa yang ditentukan oleh pusat 0,1 sampai dengan 0,3 harus diperhitungkan. Tingkat alfa ini yang dibahas secara matang," ujarnya.

Setelah sepakat dengan dewan pengupahan kota, lanjutnya, usulan akan diteruskan kepada Penjabat Wali Kota untuk ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Barat.

"Kami berharap semua pihak bisa menerima usulan tersebut. Pengusaha bisa langsung menerapkan, sebagai salah satu upaya meningkatkan produktivitas perusahaan," pungkasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News