Asyik, PPN Gratis Bagi yang Ingin Membeli Rumah, Apa Kriterianya?

Sabtu, 25 Nov 2023 15:41
    Bagikan  
Asyik, PPN Gratis Bagi yang Ingin Membeli Rumah, Apa Kriterianya?
Kementerian PUPR

Sebuah komplek perumahan bagi kalangan MBR.

INDONESIATREN.COM - Hingga kini, pemenuhan perumahan masih menjadi persoalan yang belum tertuntaskan.

Karena itu, pemerintah melakukan berbagai cara agar kebutuhan perumahan di tanah air terpenuhi.

Satu caranya, memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah komersial. Insentif itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/2020.

Dalam program ini, pemerintah menanggung PPN pembelian rumah komersial.

Baca juga: Kebut Program BBM Satu Harga, Pertamina Siapkan Jurusnya: Alokasikan 450 Ribu Kilo Liter

Akan tetapi, ada kriteria dan jenis rumah komersial yang memperoleh insentif berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah). Yakni, rumah komersial berharga maksimal Rp 5 miliar.

Mengutip beberapa sumber, Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, menjelaskan, pada program ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,2 triliun.

"Terdiri atas dana Rp 600 miliar pada tahun ini. Sisanya, yaitu Rp 2,6 triliun, penerapannya pada 2024," ungkapnya.

Ada beberapa pola pengimplementasian insentif bagi rumah komersial berharga jual maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Emas Semakin Bersinar, Hari Ini Harganya Lebih Mahal Lagi

Pertama, jelas dia, pemerintah hanya menanggung PPN pada pemebelian rumah yang nilainya sampai Rp 2 miliar.

"Penerapannya selama 14 bulan. Tahun 2023, insentif PPN DTP yaitu 100 persen. Lalu, berlanjut hingga Juni 2024," sebutnya.

Lalu, PPN DTP pada semester II 2024, tambahnya, yakni 50 persen.

Febrio Kacaribu meneruskan, pola kedua yakni bagi kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang berlaku November 2023-Desember 2024.

Baca juga: Gara-gara Punya Utang Pinjol, BTN Tolak Banyak Pengajuan KPR, Persentasenya 30 Persen

Bentuknya, ucap dia, insentif biaya administrasi selama 14 bulan. Nilainya, Rp 4 juta per unit. Payung hukumnya, terang dia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR) 11/2023.

Pola ketiga, sambungnya, bagi masyarakat miskin. Berupa, sahutnya, pada November 2023-Desember 2024, memperbanyak bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), yang jumlahnya 1.800 unit.

"Nominal bantuannya, Rp 20 juta per unit," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-453, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia