Asyik, PPN Gratis Bagi yang Ingin Membeli Rumah, Apa Kriterianya?

Sabtu, 25 Nov 2023 15:41
    Bagikan  
Asyik, PPN Gratis Bagi yang Ingin Membeli Rumah, Apa Kriterianya?
Kementerian PUPR

Sebuah komplek perumahan bagi kalangan MBR.

INDONESIATREN.COM - Hingga kini, pemenuhan perumahan masih menjadi persoalan yang belum tertuntaskan.

Karena itu, pemerintah melakukan berbagai cara agar kebutuhan perumahan di tanah air terpenuhi.

Satu caranya, memberlakukan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah komersial. Insentif itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 120/2020.

Dalam program ini, pemerintah menanggung PPN pembelian rumah komersial.

Baca juga: Kebut Program BBM Satu Harga, Pertamina Siapkan Jurusnya: Alokasikan 450 Ribu Kilo Liter

Akan tetapi, ada kriteria dan jenis rumah komersial yang memperoleh insentif berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah). Yakni, rumah komersial berharga maksimal Rp 5 miliar.

Mengutip beberapa sumber, Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, menjelaskan, pada program ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp 3,2 triliun.

"Terdiri atas dana Rp 600 miliar pada tahun ini. Sisanya, yaitu Rp 2,6 triliun, penerapannya pada 2024," ungkapnya.

Ada beberapa pola pengimplementasian insentif bagi rumah komersial berharga jual maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Emas Semakin Bersinar, Hari Ini Harganya Lebih Mahal Lagi

Pertama, jelas dia, pemerintah hanya menanggung PPN pada pemebelian rumah yang nilainya sampai Rp 2 miliar.

"Penerapannya selama 14 bulan. Tahun 2023, insentif PPN DTP yaitu 100 persen. Lalu, berlanjut hingga Juni 2024," sebutnya.

Lalu, PPN DTP pada semester II 2024, tambahnya, yakni 50 persen.

Febrio Kacaribu meneruskan, pola kedua yakni bagi kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang berlaku November 2023-Desember 2024.

Baca juga: Gara-gara Punya Utang Pinjol, BTN Tolak Banyak Pengajuan KPR, Persentasenya 30 Persen

Bentuknya, ucap dia, insentif biaya administrasi selama 14 bulan. Nilainya, Rp 4 juta per unit. Payung hukumnya, terang dia, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum-Perumahan Rakyat (PUPR) 11/2023.

Pola ketiga, sambungnya, bagi masyarakat miskin. Berupa, sahutnya, pada November 2023-Desember 2024, memperbanyak bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST), yang jumlahnya 1.800 unit.

"Nominal bantuannya, Rp 20 juta per unit," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa