INDONESIATREN.COM - Menentukan dan menetapkan berapa besar perkembangan ekonomi, seperti inflasi, tentunya mengacu pada perhitungan.
Berkenaan dengan hal itu, tahun depan, Badan Pusat Statistik (BPS) punya pola dan skema baru untuk menghitung perkembangan inflasi.
Amalia Adininggar, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS, menyatakan, tahun depan, pola penghitungan inflasi mengacu pada Survei Biaya Hidup (SBH) 2022.
Penerapan SBY 2022 sebagai acuan penghitungan inflasi itu, jelanya, berdasarkan pertimbangan recovery ekonomi pasca pandemi.Covid-19.
Baca juga: Lindungi Konsumen Industri Keuangan, OJK Punya Instrumen Baru, Apa Bentuknya?
Wanita berjilbab inienyatakan, pola penghitungan inflasi baru itu menempatkan IHK sebagai indikator yang lebih baik mengetahui perkembangan dan pengendalian inflasi.
Pola itu pun, sambungnya menjadi strategi penyusunan beragam kebijakan fiskal dan moneter. Termasuk, sahutnya, sebagai dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan alat ukur pengupahan.
Amalia Adininggar menambahlan, SBY 2022 pun menyempurnakan skema Consumer Price Index (CPI) Manual dan Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) 2018.
"Juga adanya penambahan sampel daerah, yang semula 90 kabupaten-kota, menjadi 150 kabupaten/kota," ungkapnya.
Baca juga: Wanti-wanti OJK: Pinjol Ilegal Makin Masif Jelang Akhir Tahun, Jangan Terjerat
Selainitu, juga menbah sampel rumah tangga, yakni menjadi 240 ribu. Sebelumnya, jumlah sampel sebanyak 141.600 rumah tangga.
"Juga, bertambahnya varian komoditas. Yaitu menjadi 847 komoditas," sebutnya. (*)