Wanti-wanti KAI: Disiplinlah Saat Lalui Perlintasan Sebidang

Kamis, 14 Dec 2023 22:35
    Bagikan  
Wanti-wanti KAI: Disiplinlah Saat Lalui Perlintasan Sebidang
Pemprov Jabar

Pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta saat melalui perlinasan sebidang.

INDONESIATREN.COM - Minimnya kedisiplinan berlalu lintas masih terjadi hingga kini. Satu contohnya tatkala melintasi perlintasan sebidang.

Kelalaian dan kekurangdisiplinan pengendara saat melintasi perlintasan sebidang kerap berakibat fatal.

Seperti tertempernya sebuah Multi Purpose Vehicle (MPV) bergeliat nomor D 1859 AJV oleh Kereta Feeder di Kilo Meter (KM) 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi, yang menimbulkan beberapa korban tewas.

Seiring dengan peristiwa itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung tidak henti-hentinya mewanti-wanti dan meminta masyarakat agar disiplin dan mematuhi peraturan.

Baca juga: OJK Klaim Ekonomi Jabar Tetap Bergairah, Ini Indikatornya

Ayep Hanapi, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) PT "Daop 2 Bandung, menyatakan, setiap pengendara wajib menaati rambu-rambu, tidak terkecuali ketika melintasi perlintasan sebidang.

Ayep Hanapi menuturkan, sejatinya, pemerintah menerbitkan regulasi mengenai perkeretaan, yaitu Undang Undang (UU) 23/2007.

UU itu pun, ujarnya, secara tegas, mengatur tentang kewajiban pengendara untuk mendahhulukan perjalanan kereta saat melintasi perlintasan sebidang. Yaitu, Pasal 124 UU 23/2007.

Selain UU 23/2007, lanjutnya, regulasi tentang perlintasan sebidang pun tercantum dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.

Baca juga: Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mini Bus Hingga Ringsek, Dua Orang Meninggal Dunia

Bahkan, tegas dia, berdasarkan regulasi, masyarakat tidak boleh beraktivitas apa pun di sekitar areal jalur kereta.

Pasalnya, jelas Ayep Hanapi, hal itu tidak hanya sangat membahayakan, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta.

"Jadi, kami kembali meminta dan mewanti-wanti masyarakat agar lebih disiplin dan mematuhi regulasi-regulasi demi keselamatan," ucapnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”
Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal