INDONESIATREN.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mendampingi masyarakat yang ingin mendorong izin atau legalisasi tambang rakyat ke Kemenkopolhukam, Rabu, 13 Desember 2023.
Maruly Pardede turut menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Eselon Satu tentang Penataan Pertambangan Rakyat di Gedung Utama Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat Nomor 15 Jakarta Pusat.
Maruly menjelaskan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut bertujuan untuk mendampingi masyarakat memperjuangkan percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat di wilayahnya.
Ia menyebut, dalam rapat itu juga dihadiri oleh Pj Gubernur Jabar, Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Wakil Bupati Sukabumi, Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi, Asosiasi Pertambangan Rakyat, Pengurus Koperasi Pertambangan Rakyat serta perwakilan tokoh masyarakat Sukabumi turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Bey Machmudin Libatkan APH untuk Tangani Polemik di Pertambangan Parung Panjang Bogor
Maruly pun menegaskan urgensi sosialisasi regulasi kepada masyarakat di wilayah tambang. Ia menyatakan perlu adanya sosialisasi regulasi yang efektif kepada masyarakat wilayah tambang oleh pihak terkait baik pusat maupun daerah.
"Harapannya, masyarakat mendapat kemudahan dalam proses pengurusan perizinan penambangan secara hukum, dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum bagi oknum penambang ilegal," ujarnya.
Maruly juga menyarankan perlunya pemertimbangan terhadap aspirasi masyarakat dalam proses perizinan.
"Bupati Sukabumi perlu merealisasikan pengajuan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, sehingga dapat mengurangi para penambang ilegal yang merugikan lingkungan dan keamanan," katanya.
Selain itu, Maruly mengajak pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian ESDM, dan BKPM, untuk proaktif dalam memfasilitasi masyarakat dan mempercepat proses perizinan.
"Kita juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan besar," ungkapnya.
Maruly pun mengingatkan kepada pemerintah daerah dalam hal memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Perusahaan besar.
"Pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga terkait perlu mempertimbangkan kearifan lokal serta aspirasi Masyarakat setempat guna menghindari terjadinya konflik," tegasnya.