Panbers

Kereta Feeder Whoosh Tabrak Minibus Hingga Ringsek, PT KAI Minta Masyarakat Tertib

Jumat, 15 Dec 2023 22:37
    Bagikan  
Kereta Feeder Whoosh Tabrak Minibus Hingga Ringsek, PT KAI Minta Masyarakat Tertib
Istimewa

Sebuah mobil ringsek setelah tertabrak Kereta Feeder pada Kamis, 14 Desember 2023. PT KAI meminta masyarakat tertib saat berkendara di sekitar perlintasan sebidang kereta.

INDONESIATREN.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta seluruh masyarakat berlaku tertib saat berkendara di sekitar perlintasan sebidang kereta.

Hal itu disampaikan menyusul insiden Kereta Feeder atau kereta pengumpan calon kereta cepat Whoosh menabrak minibus jenis Daihatsu Sigra dengan nomor polisi D 1859 AJY, di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 14 Desember 2023.

Akibat kejadian itu, lima orang yang berada di minibus tersebut dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan, satu orang lainnya menderita luka berat di bagian kepala.

Baca juga: Viral Sebuah Mobil Minibus Rusak, Akibat Ditabrak serta Dipukul dengan Batu, Netizen: Kaca Mobilnya Kuat Juga

Manager Humas DAOP 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Ayep dalam keterangan resminya, Jumat, 15 Desember 2023.

Dia meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Jadi, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

Baca juga: Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mini Bus Hingga Ringsek, Dua Orang Meninggal Dunia

Ayep menambahkan, pihaknya selalu menekankan agar pemilik jalan yang kewenangan berada pemerintah pusat maupun daerah agar melakukan evaluasi. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," kata dia.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 menyatakan wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota serta desa.

Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

Dengan demikian, KAI berharap Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang.

Pihak tersebut, bisa melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," sambung Ayep.

Berdasarkan data yang diterima, DAOP 2 Bandung memiliki pintu pelintasan sebanyak 331. Dari jumlah tersebut terdapat 132 pintu perlintasan yang dijaga sedangkan 199 pintu perlintasan tidak dijaga.

Pada periode 1 Januari hingga 15 Desember 2023, setidaknya ada 12 kendaraan roda empat yang menemper kereta api.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"