INDONESIATREN.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta seluruh masyarakat berlaku tertib saat berkendara di sekitar perlintasan sebidang kereta.
Hal itu disampaikan menyusul insiden Kereta Feeder atau kereta pengumpan calon kereta cepat Whoosh menabrak minibus jenis Daihatsu Sigra dengan nomor polisi D 1859 AJY, di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 14 Desember 2023.
Akibat kejadian itu, lima orang yang berada di minibus tersebut dikabarkan meninggal dunia. Sedangkan, satu orang lainnya menderita luka berat di bagian kepala.
Manager Humas DAOP 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," kata Ayep dalam keterangan resminya, Jumat, 15 Desember 2023.
Dia meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Jadi, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Baca juga: Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mini Bus Hingga Ringsek, Dua Orang Meninggal Dunia
Ayep menambahkan, pihaknya selalu menekankan agar pemilik jalan yang kewenangan berada pemerintah pusat maupun daerah agar melakukan evaluasi. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," kata dia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 menyatakan wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota serta desa.
Baca juga: Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?
Dengan demikian, KAI berharap Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang.
Pihak tersebut, bisa melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," sambung Ayep.
Berdasarkan data yang diterima, DAOP 2 Bandung memiliki pintu pelintasan sebanyak 331. Dari jumlah tersebut terdapat 132 pintu perlintasan yang dijaga sedangkan 199 pintu perlintasan tidak dijaga.
Pada periode 1 Januari hingga 15 Desember 2023, setidaknya ada 12 kendaraan roda empat yang menemper kereta api.