Panbers

Catat, Mulai 1 Januari 2024, Ada Syarat Baru Saat Membeli LPG 3 Kilogram: Pengguna Wajib Terdaftar

Rabu, 20 Dec 2023 14:19
    Bagikan  
Catat, Mulai 1 Januari 2024, Ada Syarat Baru Saat Membeli LPG 3 Kilogram: Pengguna Wajib Terdaftar
PT Pertamina

Pemerintah tetapkan syarat baru pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Hingga kini, ketepatsasaran pemanfaatan dan pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi, yakni yang berukuran 3 kilogram, masih belum optimal.

Karena itu, agar pendistribusian LPG 3 kilogram lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumebr Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi baru tentang pembelian komoditas itu.

Kementerian ESDM menyatakan, mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna atau konsumen LPG 3 kilogram yang terdata yang bisa membelinya.

Walau demikian, Kementerian ESDM menegaskan, masyarakat yang belum terdaftar, bisa mendaftar pada sub-penyalur atau pangkalan resmi sebelum membeli LPG 3 kilogram.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Lalu Lintas Semakin Riuh, Puluhan Ribu Kendaraan Lintasi Beberapa Ruas Tol

"Kami mengimbau masyarakat, utamanya yang belum terdaftar, supaya segera mendaftar kepada agen, sub-agen, atau pangkalan resmi," kata Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Rabu 20 Desember 2023.

Tutuka Ariadji menginformasikan, pendaftaran calon konsumen LPG 3 kilogram tidak sulit. Syaratnya, kata dia, tidak hanya aman, tetapi juga sangat mudah dan cepat, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dia menjelaskan, pemberlakuan pendataan bagi calon konsumen LPG 3 kilogram itu agar pola pendistribusiannya lebih tepat sasaran.

Hal itu, sambungnya, supaya nilai subsidi pemerintah tidak terus bertambah sehingga masyarakat golongan kurang mampu bisa menikmatinya.

Baca juga: Indonesia Segera Miliki PLTN, Kapan Realisasinya? Ini Kata Kementerian ESDM

Tutuka Ariadji melanjutkan, data-data para calon pembeli dalam kondisi aman. Acuannya, jelas dia, yaitu Undang Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019, pangsa pasar LPG tabung 3 kilogram antara lain rumah tangga, Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM), nelayan, dan petani. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News