Catat, Mulai 1 Januari 2024, Ada Syarat Baru Saat Membeli LPG 3 Kilogram: Pengguna Wajib Terdaftar

Rabu, 20 Dec 2023 14:19
    Bagikan  
Catat, Mulai 1 Januari 2024, Ada Syarat Baru Saat Membeli LPG 3 Kilogram: Pengguna Wajib Terdaftar
PT Pertamina

Pemerintah tetapkan syarat baru pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Hingga kini, ketepatsasaran pemanfaatan dan pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) subsidi, yakni yang berukuran 3 kilogram, masih belum optimal.

Karena itu, agar pendistribusian LPG 3 kilogram lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumebr Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi baru tentang pembelian komoditas itu.

Kementerian ESDM menyatakan, mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna atau konsumen LPG 3 kilogram yang terdata yang bisa membelinya.

Walau demikian, Kementerian ESDM menegaskan, masyarakat yang belum terdaftar, bisa mendaftar pada sub-penyalur atau pangkalan resmi sebelum membeli LPG 3 kilogram.

Baca juga: Nataru 2023-2024: Lalu Lintas Semakin Riuh, Puluhan Ribu Kendaraan Lintasi Beberapa Ruas Tol

"Kami mengimbau masyarakat, utamanya yang belum terdaftar, supaya segera mendaftar kepada agen, sub-agen, atau pangkalan resmi," kata Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Rabu 20 Desember 2023.

Tutuka Ariadji menginformasikan, pendaftaran calon konsumen LPG 3 kilogram tidak sulit. Syaratnya, kata dia, tidak hanya aman, tetapi juga sangat mudah dan cepat, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dia menjelaskan, pemberlakuan pendataan bagi calon konsumen LPG 3 kilogram itu agar pola pendistribusiannya lebih tepat sasaran.

Hal itu, sambungnya, supaya nilai subsidi pemerintah tidak terus bertambah sehingga masyarakat golongan kurang mampu bisa menikmatinya.

Baca juga: Indonesia Segera Miliki PLTN, Kapan Realisasinya? Ini Kata Kementerian ESDM

Tutuka Ariadji melanjutkan, data-data para calon pembeli dalam kondisi aman. Acuannya, jelas dia, yaitu Undang Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 104/2007 dan Perpres 38/2019, pangsa pasar LPG tabung 3 kilogram antara lain rumah tangga, Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM), nelayan, dan petani. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa