Panbers

Akhirnya, OJK Tutup dan Blokir Puluhan Rekening Pinjol Ilegal

Selasa, 26 Dec 2023 17:18
    Bagikan  
Akhirnya, OJK Tutup dan Blokir Puluhan Rekening Pinjol Ilegal
Pemprov Jabar

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,

INDONESIATREN.COM - Hingga kini,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggulirkan beragam cara dan jurus untuk memerangi aktivitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Kini, OJK punya cara terbaru memberangus praktik pinjol ilegal. Yaitu, memerintahkan  korporasi-korporasi perbankan  menutup serta memblokir 85 rekening yang berkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, dalam keterangan resminya, mengiyakan adanya instruksi pemblokiran rekening yang berhubungan dengan pinjol ilegal sejak September 2023. Tujuannya, kata Dian Ediana Rae, agar uang gerak pinjol ilegal lebih terbatas.

Mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabat ini meneruskan, , pihaknya tidak segan untuk menindak berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, seperti investasi bodong dan pinjol ilegal, secara tegas.

Baca juga: OJK Kantungi Belasan Ribu Pengaduan Soal Debt Collector

Hal itu  terang dia, merupakan upaya jajarannya menciptakan sistem keuangan yang berintegritas. Termasuk, lanjutnya, upaya memerangi kejahatan-kejahatan ekonomi, seperti pemanfaatan fasilitas pelayanan perbankan.

Supaya pemberantasan praktik-praktik Keuangan ilegal dan kejahatan ekonomi lebih optimal dan terakselerasi, tegasnya, pihaknya ingin industri perbankan berkomitmen dan lebih pro aktif melalui optimalisasi pola The Customer Due Dilligence dan The Enhanced Due Dilligence (CDD/EDD).

"Melalui pola CDD-EDD, perbankan bisa lebih , mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau berbagai aktivitas dan transaksi seluruh nasabahnya,"  tutur Dian Ediana Rae.

Pada sisi lain, Dian Ediana Rae berpendapat, , masyarakat wajib mengenal ciri-ciri pinjol ilegal. Di antaranya, sebut dia, tidak berlisensi dan berizin OJK.

Baca juga: Gara-gara Modalnya Cekak, Puluhan Pinjol Gulung Tikar, Izinnya Dicabut OJK

Ciri selanjutnya, suku bunga yang melebihi ketentuan, yakni 0,2-0,4 persen per hari. Kemudian, syarat peminjaman tidak jelas.

Penawarannya memanfaatkan  Short Massage Service (SMS), spam, dan media sosial. Identitas kantornya pun tidak jelas.

Karena itu, seru Dian Ediana Rae, pihaknya mengimbau masyarakat supaya tidak terjebak oleh beragam penawaran pinjol ilegal. (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja