Akhirnya, OJK Tutup dan Blokir Puluhan Rekening Pinjol Ilegal

Selasa, 26 Dec 2023 17:18
    Bagikan  
Akhirnya, OJK Tutup dan Blokir Puluhan Rekening Pinjol Ilegal
Pemprov Jabar

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,

INDONESIATREN.COM - Hingga kini,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggulirkan beragam cara dan jurus untuk memerangi aktivitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

Kini, OJK punya cara terbaru memberangus praktik pinjol ilegal. Yaitu, memerintahkan  korporasi-korporasi perbankan  menutup serta memblokir 85 rekening yang berkaitan dengan aktivitas pinjol ilegal.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, dalam keterangan resminya, mengiyakan adanya instruksi pemblokiran rekening yang berhubungan dengan pinjol ilegal sejak September 2023. Tujuannya, kata Dian Ediana Rae, agar uang gerak pinjol ilegal lebih terbatas.

Mantan Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Jabat ini meneruskan, , pihaknya tidak segan untuk menindak berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, seperti investasi bodong dan pinjol ilegal, secara tegas.

Baca juga: OJK Kantungi Belasan Ribu Pengaduan Soal Debt Collector

Hal itu  terang dia, merupakan upaya jajarannya menciptakan sistem keuangan yang berintegritas. Termasuk, lanjutnya, upaya memerangi kejahatan-kejahatan ekonomi, seperti pemanfaatan fasilitas pelayanan perbankan.

Supaya pemberantasan praktik-praktik Keuangan ilegal dan kejahatan ekonomi lebih optimal dan terakselerasi, tegasnya, pihaknya ingin industri perbankan berkomitmen dan lebih pro aktif melalui optimalisasi pola The Customer Due Dilligence dan The Enhanced Due Dilligence (CDD/EDD).

"Melalui pola CDD-EDD, perbankan bisa lebih , mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau berbagai aktivitas dan transaksi seluruh nasabahnya,"  tutur Dian Ediana Rae.

Pada sisi lain, Dian Ediana Rae berpendapat, , masyarakat wajib mengenal ciri-ciri pinjol ilegal. Di antaranya, sebut dia, tidak berlisensi dan berizin OJK.

Baca juga: Gara-gara Modalnya Cekak, Puluhan Pinjol Gulung Tikar, Izinnya Dicabut OJK

Ciri selanjutnya, suku bunga yang melebihi ketentuan, yakni 0,2-0,4 persen per hari. Kemudian, syarat peminjaman tidak jelas.

Penawarannya memanfaatkan  Short Massage Service (SMS), spam, dan media sosial. Identitas kantornya pun tidak jelas.

Karena itu, seru Dian Ediana Rae, pihaknya mengimbau masyarakat supaya tidak terjebak oleh beragam penawaran pinjol ilegal. (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa