INDONESIATREN.COM - Genderang perang terhadap aktivitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal terus digelorakan pemerintah.
Terbukti, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pemerintah melakukan berbagai cara untuk membasmi aktivitas keuangan ilegal tersebut. Di antaranya, memblokir rekening-rekening perbankan yang berkaitan dengan segala aktivitas pinjol ilegal.
Informasi terbaru, dalam keterangan resminya, selama November 2023, Satgas PASTI menemukan 38 nomor rekening perbankan yang terindikasi berkaitan dengan kegiatan pinjol ilegal.
Satgas PASTI langsung menindaklanjuti penemuan itu. Caranya, melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memblokir ke-38 rekening tersebut.
Baca juga: Jadi Beban Negara dan Tidak Produktif, Pemerintah Suntik Mati Tujuh BUMN Ini, Belasan Lainnya Kolaps
Selain penemuan 38 rekening itu, pada November 2023, Satgas PASTI pun memblokir 337 entitas pinjol ilegal pada sejumlah website dan aplikasi.
Tidak itu saja, sebanyak 288 konten pinjaman pribadi pun ditemukan Satgas PASTI, yang tidak tertutup kemungkinan, melanggar regulasi tentang data pribadi, pada November 2023.
Termasuk, adanya temuan 22 entitas yang mempromosikan atau menawarkan program investasi ilegal.
Secara kumulatif, selama periode 2017-2023, Satgas PASTI menyetop aktivitas 8.149 perusahaan keuangan ilegal. Yang terbanyak adalah pinjol abal-abal, yakni 6.680 entitas.
Baca juga: Gara-gara Modalnya Cekak, Puluhan Pinjol Gulung Tikar, Izinnya Dicabut OJK
Kemudian, sebanyak 1.218 entitas merupakan investasi ilegal. Lalu, sebanyak 251 entitas lainnya adalah gadai abal-abal. (*)