Panbers

Jadi Beban Negara dan Tidak Produktif, Pemerintah Suntik Mati Tujuh BUMN Ini, Belasan Lainnya Kolaps

Sabtu, 30 Dec 2023 18:34
    Bagikan  
Jadi Beban Negara dan Tidak Produktif, Pemerintah Suntik Mati Tujuh BUMN Ini, Belasan Lainnya Kolaps
X / Twitter

Setelah mengangkasa beberapa dekade, PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) (Persero) dibubarkan pemerintah.

INDONESIATREN.COM - Seyogianya, kehadiran korporasi-korproasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan sebagai motor ekonomi tanah air.

Namun, apa yang terjadi? Informasinya, ada tujuh BUMN yang justru menjadi beban negara selama bertahun-tahun, bahkan tidak produktif.

Dalam keterangan resminya, Kementerian BUMN akhirnya memutuskan untuk membubarkan tujuh korporasi BUMN yang tidak produktif dan membebani negara.

Kemungkinan besar, korporasi BUMN yang mengalami pembubaran itu bertambah. Penyebabnya, Kementerian BUMN mengumumkan adanya 15 korporasi BUMN lainnya yang dalam kondisi kolaps.

Baca juga: Hasilkan Produk Sebanyak Sejuta Unit, GAC Aion Isyaratkan Otomotif China Semakin Bergairah

Dalam hal ini, Holding Danareksa-PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menerima instruksi pemerintah. Tugasnya, menangani beberapa korporasi BUMN yang bermasalah.

Lalu, tujuh korporasi BUMN mana saja yang mengalami pembubaran?

1. PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) (Persero)

Maskapai penerbangan yang mulai aktif melayani publik tanah air pada 1962 ini, mengalami masa kejayaan pada era 1980-2000 an.

Baca juga: Rencana Erick Thohir Terungkap: Merger Bank Muamalat dan Unit Syariah BTN

Sayangnya, pada 1 April 2014, PT MNA (Persero) menghentikan aktivitasnya akibat terjerat utang yang menyebabkan kondisi finansialnya jeblok.

2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

Korporasi BUMN ini meyetop aktivitasnya pada 2007. Sulitnya memperoleh bahan baku menjadi biang kerok ambyarnya bisnis PT Kertas Kraft Aceh (Persero).

Padahal, PT KKA, yang berlokasi di zona industri Lhokseumawe Aceh, punya manufaktur besar untuk memproduksi kertas bungkus semen berkapasitas 135 ribu ton per tahun.

Baca juga: Acungan Jempol Bagi BUMN, Dividennya Bernilai Sultan, Nominalnya Berapa?

3. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

Korporasi BUMN berikutnya yang dibubarkan pemerintah adalah PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN) (Persero). Pemilik aset Garden Permata Hotel dan Hotel Grand Surabaya ini merupakan lembaga pembiayaan kapal niaga.

4. PT Kertas Leces (Persero)

Korporasi Merah Putih ini pailit setelah berdasarkan hasil proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kepailitan itu dialami PT Kertas Leces (Persero)
PT Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, Namun sejak 2014 mengalami kondisi keuangan yang rumit.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Operasional Empat Perbankan Raksasa Selama Nataru 2023-2024: Mandiri, BNI, BRI, dan BCA

Lalu, pada September 2018, PT Kertas Leces (Persero) benar-benar pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya

5. PT Istaka Karya (Persero)

Ini adalah korporasi BUMN sektor jasa konstruksi yang aktif sejak 1979. Kala itu, bernama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI).

Pada 12 Juli 2022, karena kondisinya yang karut marut, akhirnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 13/2023, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, secara resmi membekukan dan membubarkannya.

Baca juga: Raup Laba Bernilai Masif, BTN Siapkan Rencana Akbar: Bentuk BTN Syariah

6. PT Industri Gelas (Persero)

Sepi pemesanan menjadi permasalahan serius yang akhirnya memicu pembubaran PT Industri Gelas (Iglas) (Persero), yang memproduksi gelas kemasan, utamanya, botol.

Parahnya, kasus korupsi terjadi pada tubuh PT Iglas (Persero), yang dugaannya dilakukan sang direktur utamanya, Daniel Sunarya. Korporasi ini setop beraktivitas pada 2015.

7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

Baca juga: BRI Punya Kiat Baru Geliatkan Bisnisnya: Perbanyak Porsi Dana Murah

Korporasi sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) pelat meah ini terkenal karena memproduksi beberapa jenis hasil TPT, seperti benang tenun, karung, dan karung plastik.

Sayangnya, tidak adanya aktivitas sejak 2018, pemerintah menerbitkan PP 14/2023. Isinya, pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja