INDONESIATREN.COM - Selama beberapa waktu terakhir, industri jasa keuangan menjadi sorotan publik.
Misalnya, masih maraknya Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian, rontoknya sejumlah korporasi perbankan, yang berujung pada pencabutan izin.
Yang terbaru, dialami industri pembiayaan (multifinance). Seperti apa perkembangannya?
Dalam keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selama 2023, aktivitas enam korporasi multifinance terhenti itu karena izin usahanya dibekukan.
Baca juga: Ringankan Beban Korban Gempa Sumedang, PT KAI Gulirkan Agenda Ini
Tidak tertutup kemungkinan, ada beberapa korporasi multifinance yang berpotensi mengalami pembekuan izin usaha. Indikasinya, bulan lalu, ada delapan korporasi multifinance yang berstatus Dalam Pengawasan Khusus.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengatakan, ada beberapa hal yang kemungkinannya kedelapan korporasi multifinance berstatus Dalam Pengawasan Khusus.
Antara lain, ucapnya, kondisi dan komposisinya keuangannya tidak sehat. Laku, rasio Non-Performing Finance (NPF) alias pembiayaan bermasalah yang besar. Yaitu melebihi 25 persen.
Lalu, apa saja keenam korporasi multifinance yang mengalami pembekuan izin usaha?
Baca juga: Catat, Ada Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Terbitan OJK, Jadi Jangan Terkecoh
Pada Mei 2023, OJK membekukan izin usaha beberapa multifinance. Di antaranya, PT Woka International.
Penyebabnya, korporasi-korporasi itu tidak bisa memenuhi ketentuan berupa modal minimum. Yakni, minimal Rp100 miliar.
Pembekuan izin usaha pun dialami korporasi multifinance lainnya, yakni PT Bentara Sinergies Multifinance (BESS Finance).
Setelah berstatus Dalam Pengawasan Khusus karena kondisi finansialnya yang karut marut, pada Juli 2023, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT BESS Finance.
Baca juga: Kelola Keuangan Tangsel, Kepercayaan kepada Bank BJB Semakin Besar
Bahkan, laman Mahkamah Agung (MA) menginformasikan, bahwa PT BESS Finance bersalah karena terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya di Palangkaraya secara sepihak.
Korporasi multifinance berikutnya yang izin usahnya dicabut OJK yaitu PT Emas Persada Finance. Pembekuan izin usahanya terjadi pada September 2023. Itu terjadi seiring dengan merger korporasi itu dengan PT Globaindo Multi Finance
Selanjutnya, OJK pun menghentikan aktivitas korporasi multifinance lainnya. Yakni PT Century Tokyo Leasing.
Tidak itu saja, pada Desember 2023, OJK menghentikan izin usaha PT Al Ijarah Indonesia Finance.
Baca juga: Mulai 1 Desember 2023 Bank Indonesia Resmi Cabut Uang Logam Pecahan Ini, Cek Rinciannya
Korporasi multifinance keenam yang harus menghentikan aktivitas usahanya, yaitu yaitu PT Hawlett-Packard Finance Indonesia (HPFI).
Pencabutan izin usaha PT HPFI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tertanggal 18 Desember 2023 pembekuan izin oleh OJK
Terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK itu karena korporasi itu bandel. Yakni tidak menaati rekomendasi OJK yang acuannya hasil pemeriksaaan tentang piutang pembayaran. (*)