Mantap, Selama Lima Tahun Terakhir, OJK Jegal Aktivitas Ribuan Pinjol Ilegal, Ini Jumlahnya

Rabu, 10 Jan 2024 13:25
    Bagikan  
Mantap, Selama Lima Tahun Terakhir, OJK Jegal Aktivitas Ribuan Pinjol Ilegal, Ini Jumlahnya
Youtube

Periode 2018-2023, OJK hentikan aktivitas 6.600 entitas pinjol ilegal.

INDONESIATREN.COM - Perang terhadap aktivitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal, terus digelorakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak bukti yang menunjukkan keseriusan OJK memberangus eksistensi pinjol ilegal. Selama lima tahun terakhir (2018-2023), OJK menjegal dan memblokir ribuan pinjol ilegal.

Data OJK menunjukkan, pada periode 2018-2023, bersama Satuan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), lembaga pengawas industri keuangan ini memblokir 6.680 entitas pinjol ilegal.

Khusus 2023, pada 1 Januari-31 Desember 2023, OJK memblokir 2.248 Fintech P2P Lending abal-abal. Itu merupakan jumlah pemblokiran terbanyak.

Baca juga: Diumumkan Jokowi: Wahai PNS-ASN, Catat, Ada Tujuh Hari Cuti Bersama Selama 2024

Secara rinci, berdasarkan data OJK, pada 2018, jumlah pinjol ilegal yang terkena pemblokiran sebanyak 414 entitas. Pada 2019, jumlah pemblokiran pinjol ilegal bertambah signifikan, yaitu 1.493 entitas.

Dua tahun berikutnya atau 2020, OJK menutup aktivitas 1.026 entitas ilegal. Tiga tahun silam atau tepatnya 2021, sebanyak 811 entitas pinjol ilegal disetop OJK. Sedangkan pada 2022, jumlahnya 698 entitas.

Upaya pemberangusan pinjol ilegal tidak hanya memblokir entitasnya, tetapi juga rekening yang berkaitan dengan aktivitas tidak berizin tersebut.

Setidaknya, selama tiga bulan terakhir 2023, yakni September-Desember 2023, OJK menginstruksikan perbankan supaya memblokir 85 number of account alias nomor rekening yang dugaannya berhubungan dengan pinjol ilegal.

Baca juga: Izin Usaha Enam Industri Pembiayaan Tamat, Delapan Lainnya Menyusul? Ini Kata OJK

Pemblokiran pun OJK lakukan pada 4.000 nomor rekening yang terindikasi terlibat praktik perjudian online.

Agar sistem keuangan di Indonesia tidak terkontaminasi aktivitas-aktivitas ilegal, OJK meminta perbankan memperkuat sistem Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Pemerkuatan CDD-EDD itu sebagai cara pengidentifikasian nasabah dan calon nasabah yang terindikasi tercantum dalam daftar perjudian online atau jenis kriminal lainnya melalui perbankan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa