INDONESIATREN.COM - Perang terhadap aktivitas Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal, terus digelorakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak bukti yang menunjukkan keseriusan OJK memberangus eksistensi pinjol ilegal. Selama lima tahun terakhir (2018-2023), OJK menjegal dan memblokir ribuan pinjol ilegal.
Data OJK menunjukkan, pada periode 2018-2023, bersama Satuan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), lembaga pengawas industri keuangan ini memblokir 6.680 entitas pinjol ilegal.
Khusus 2023, pada 1 Januari-31 Desember 2023, OJK memblokir 2.248 Fintech P2P Lending abal-abal. Itu merupakan jumlah pemblokiran terbanyak.
Baca juga: Diumumkan Jokowi: Wahai PNS-ASN, Catat, Ada Tujuh Hari Cuti Bersama Selama 2024
Secara rinci, berdasarkan data OJK, pada 2018, jumlah pinjol ilegal yang terkena pemblokiran sebanyak 414 entitas. Pada 2019, jumlah pemblokiran pinjol ilegal bertambah signifikan, yaitu 1.493 entitas.
Dua tahun berikutnya atau 2020, OJK menutup aktivitas 1.026 entitas ilegal. Tiga tahun silam atau tepatnya 2021, sebanyak 811 entitas pinjol ilegal disetop OJK. Sedangkan pada 2022, jumlahnya 698 entitas.
Upaya pemberangusan pinjol ilegal tidak hanya memblokir entitasnya, tetapi juga rekening yang berkaitan dengan aktivitas tidak berizin tersebut.
Setidaknya, selama tiga bulan terakhir 2023, yakni September-Desember 2023, OJK menginstruksikan perbankan supaya memblokir 85 number of account alias nomor rekening yang dugaannya berhubungan dengan pinjol ilegal.
Baca juga: Izin Usaha Enam Industri Pembiayaan Tamat, Delapan Lainnya Menyusul? Ini Kata OJK
Pemblokiran pun OJK lakukan pada 4.000 nomor rekening yang terindikasi terlibat praktik perjudian online.
Agar sistem keuangan di Indonesia tidak terkontaminasi aktivitas-aktivitas ilegal, OJK meminta perbankan memperkuat sistem Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Pemerkuatan CDD-EDD itu sebagai cara pengidentifikasian nasabah dan calon nasabah yang terindikasi tercantum dalam daftar perjudian online atau jenis kriminal lainnya melalui perbankan. (*)