INDONESIATREN.COM - Demi terpenuhinya kebutuhan pelayanan kesehatan, pemerintah mengaktifkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Agar seluruh masyarakat bisa menikmati pelayanan kesehatan yang digulirkan BPJS Kesehatan, ada hal yang wajib terpenuhi, yaitu iuran bulanan.
Tentunya, muncul pertanyaan, apakah apa tahun ini iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian?
Dalam laman resminya, bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan menginformasikan, tahun ini, iuran bulanan tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan
Tidak adanya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada 2024 berdasarkan pengarahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Artinya, tahun ini, nominal iuran bulanan BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan. Nominalnya bergantung pada jenis kelas pelayanan.
Selain tidak adanya penyesuaian iuran bulanan, BPJS Kesehatan pun tidak menerapkan sistem denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan mulai 16 Juli 2016..
Soal penghapusan kelas dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), BPJS Kesehatan belum bisa mastikan kapan kedua hal itu terealisasi.
Baca juga: Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus? Begini Pola Pelayanan Rumah Sakit
Daftar Nilai Iuran BPJS Kesehatan
Kelas I: Rp150 ribu per orang setiap bulan
Kelas III: Rp100 ribu per orang setiap bulan
Kelas III: Rp35 ribu per orang setiap bulan (subsidi pemerintah Rp7. 000). (*)