INDONESIATREN.COM - Beberapa waktu lalu, beredar isu tentang penghapusan kelas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Memang, isu itu sempat redup.
Namun, rumor penghapusan kelas BPJS Kesehatan ramai lagi. Meski demikian, pemerintah tetap belum memastikan kapan realisasi penghapusan kelas BPJS Kesehatan tersebut
Jika rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan itu terealisasi, tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan bagi para pasien.
Hal itu membuat pola pelayanan kesehatan oleh Rumah Sakit (RS) berubah. Yaitu menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca juga: OJK Ungkap Soal Kelompok Usaha Bank, Ternyata Tidak Hanya BJB, Bank Mana Saja Ya?
Dalam keterangannya, Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menginformasikan, saat ini, penerapan KRIS masih dalam tahap uji coba.
"Ada 14 RS yang saat ini melakukan uji coba penerapan pola KRIS," ujar Ali Ghufron Mukti.
Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kepastian dan keputusan pemerintah soal implementasi sistem KRIS tersebut.
Pastinya, tegas Ali Ghufron Mukti, pihaknya siap menaati apa yang menjadi keputusan dan kebijakan pemerintah tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan sekaligus penerapan KRIS.
Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas
Hingga kini, beber dia, penerapan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan masih berlaku. Artinya, jelasnya, nominal iuran pun tidak mengalami perubahan.
Daftar kelompok peserta dan kelas BPJS Kesehatan
I. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas I: Rp150 ribu per orang setiap bulan
Baca juga: OJK: Aset Dua BPJS Makin Menggunung, Angkanya Fantastis
Kelas III: Rp100 ribu per orang setiap bulan
Kelas III: Rp35 ribu per orang setiap bulan (subsidi pemerintah Rp7. 000)
II. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Nilai iuran Rp42 ribu per orang setiap bulan yang dibayarkan pemerintah.
Baca juga: OJK Ungkap Soal Kelompok Usaha Bank, Ternyata Tidak Hanya BJB, Bank Mana Saja Ya?
III. Kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) pada lembaga pemerintahan
Nilai iurannya 5 persen gaji per bulan setiap orangnya.Sebesar 4 persen ditanggung pemberi kerja, sisanya oleh peserta.
Cakupannya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. .
IV. Kelompok Pekerja Penerima upah (PPU) Badan Usaha Milik Negara (BUNN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta
Baca juga: Catat, Aturan Baru Bagi Asuransi Berlaku, Seperti Apa Isinya? Begini Penjelasan OJK
Nilai iuran 5 persen gaji per bulan. Pemberi kerja membayarkan 4 persen, sisanya, 1 persen ditanggung peserta.
V. Kelompok Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak keempat dan selanjutnya, termasuk ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1 persen gaji. Pembayarannya oleh PPU.
VI. Kelompok Veteran
Baca juga: Para Pinjol Wajib Paham: Aturan Suku Bunga Berlaku Bulan Ini, Jika Bandel, OJK Siap Cabut Izinnya
Cakupannya janda, duda, atau anak yatim piatu veteran. Nilai iuran per bulan sebesar 5 persen di antara 45 persen gaji pokok PNS golongan III-A bermasa kerja 14 tahun. Pembayarannya oleh pemerintah. (*)