INDONESIATREN.COM - Hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang bisa meringankan beban masyarakat, terutama berkenaan dengan pelayanan kesehatan.
Namun, sebaiknya, publik wajib mengetahui dan memahami adanya puluhan pelayanan yang tidak dilakukan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018, yaitu mengenai Penjaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan tidak melayani puluhan pelayanan kesehatan.
Lalu, apa saja pelayanan yang tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan? Simak daftarnya.
Baca juga: Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus? Begini Pola Pelayanan Rumah Sakit
BPJS Kesehatan tidak memberikan:
1. Pelayanan yang tidak mengacu pada perundang-undangan
2. Pelayanan pada fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, apabila dalam keadaan darurat, BPJS Kesehatan bisa melayani.
3. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)atau ditanggung perusahaan pemberi kerja
Baca juga: OJK Ungkap Soal Kelompok Usaha Bank, Ternyata Tidak Hanya BJB, Bank Mana Saja Ya?
4. Pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang digulirkan PT Jasa Raharja (Persero)
5. Pelayanan di mancanegara
6. Pelayanan estetik
7. Pelayanan infertilitas
Baca juga: Para Pemiliki Kendaraan Listrik Jangan Khawatir, Pertamina Aktifkan Stasiun Penukaran Baterai
8 .Pelayanan ortodonsi (proses meratakan gigi)
9. Gangguan akibat kecanduan obat, alkohol, dan lainnya
10. Gangguan akibat beraktivitas yang membahayakan keselamatan
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional
Baca juga: Transformasi Digital, Strategi Jitu bank bjb Syariah Ini Hasilnya
12. Pengobatan berkatagori eksperimen
13. Alat serta obat kontrasepsi termasuk, kosmetik
14. Perbekalan rumah tangga
15. Pelayanan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau terjadinya wabah
Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas
16. Pelayanan dalam peristiwa yang sebenarnya bisa terantisipasi
17. Pelayanan yang berkaitan dengan bakti sosial
18. Pelayanan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias trafficking
19. Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini
20. Pelayanan yang tidak berkolerasi dengan Manfaat Jaminan Kesehatan
21. Pelayanan dalam program kesehatan lainnya. (*)