Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan

Senin, 15 Jan 2024 23:01
    Bagikan  
Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan
Freepik/8photo

Ilustrasi: Berdasarkan Pasal 52 Perpres 82/2018, BPJS Kesehatan menolak 21 jenis pelayanan kesehatan.

INDONESIATREN.COM - Hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  memang bisa meringankan beban masyarakat, terutama berkenaan dengan pelayanan kesehatan.

Namun, sebaiknya, publik wajib mengetahui dan memahami adanya puluhan pelayanan yang tidak dilakukan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018, yaitu mengenai Penjaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan tidak melayani puluhan pelayanan kesehatan.

Lalu, apa saja pelayanan yang tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan? Simak daftarnya. 

Baca juga: Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus? Begini Pola Pelayanan Rumah Sakit

BPJS Kesehatan tidak memberikan:

1. Pelayanan yang tidak mengacu pada perundang-undangan

2. Pelayanan pada fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, apabila dalam keadaan darurat, BPJS Kesehatan bisa melayani.

3. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)atau ditanggung perusahaan pemberi kerja

Baca juga: OJK Ungkap Soal Kelompok Usaha Bank, Ternyata Tidak Hanya BJB, Bank Mana Saja Ya?

4. Pelayanan  Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang digulirkan PT Jasa Raharja (Persero)

5. Pelayanan di mancanegara

6. Pelayanan estetik

7. Pelayanan infertilitas

Baca juga: Para Pemiliki Kendaraan Listrik Jangan Khawatir, Pertamina Aktifkan Stasiun Penukaran Baterai

8 .Pelayanan ortodonsi (proses meratakan gigi)

9. Gangguan akibat kecanduan obat, alkohol, dan lainnya

10. Gangguan akibat beraktivitas yang membahayakan keselamatan

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional

Baca juga: Transformasi Digital, Strategi Jitu bank bjb Syariah  Ini Hasilnya

12. Pengobatan berkatagori eksperimen

13. Alat serta obat kontrasepsi termasuk, kosmetik

14. Perbekalan  rumah tangga

15. Pelayanan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau terjadinya wabah

Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas

16. Pelayanan dalam peristiwa yang sebenarnya bisa terantisipasi

17. Pelayanan yang berkaitan dengan bakti sosial

18. Pelayanan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias trafficking

19. Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia  (Polri)

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini

20. Pelayanan yang tidak berkolerasi dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

21. Pelayanan dalam program kesehatan lainnya.  (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”