Panbers

Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan

Senin, 15 Jan 2024 23:01
    Bagikan  
Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan
Freepik/8photo

Ilustrasi: Berdasarkan Pasal 52 Perpres 82/2018, BPJS Kesehatan menolak 21 jenis pelayanan kesehatan.

INDONESIATREN.COM - Hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  memang bisa meringankan beban masyarakat, terutama berkenaan dengan pelayanan kesehatan.

Namun, sebaiknya, publik wajib mengetahui dan memahami adanya puluhan pelayanan yang tidak dilakukan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018, yaitu mengenai Penjaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan tidak melayani puluhan pelayanan kesehatan.

Lalu, apa saja pelayanan yang tidak berlaku bagi BPJS Kesehatan? Simak daftarnya. 

Baca juga: Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus? Begini Pola Pelayanan Rumah Sakit

BPJS Kesehatan tidak memberikan:

1. Pelayanan yang tidak mengacu pada perundang-undangan

2. Pelayanan pada fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, apabila dalam keadaan darurat, BPJS Kesehatan bisa melayani.

3. Pelayanan kesehatan pada penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja yang terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)atau ditanggung perusahaan pemberi kerja

Baca juga: OJK Ungkap Soal Kelompok Usaha Bank, Ternyata Tidak Hanya BJB, Bank Mana Saja Ya?

4. Pelayanan  Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang digulirkan PT Jasa Raharja (Persero)

5. Pelayanan di mancanegara

6. Pelayanan estetik

7. Pelayanan infertilitas

Baca juga: Para Pemiliki Kendaraan Listrik Jangan Khawatir, Pertamina Aktifkan Stasiun Penukaran Baterai

8 .Pelayanan ortodonsi (proses meratakan gigi)

9. Gangguan akibat kecanduan obat, alkohol, dan lainnya

10. Gangguan akibat beraktivitas yang membahayakan keselamatan

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional

Baca juga: Transformasi Digital, Strategi Jitu bank bjb Syariah  Ini Hasilnya

12. Pengobatan berkatagori eksperimen

13. Alat serta obat kontrasepsi termasuk, kosmetik

14. Perbekalan  rumah tangga

15. Pelayanan akibat bencana, kejadian luar biasa, atau terjadinya wabah

Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas

16. Pelayanan dalam peristiwa yang sebenarnya bisa terantisipasi

17. Pelayanan yang berkaitan dengan bakti sosial

18. Pelayanan akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias trafficking

19. Pelayanan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia  (Polri)

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Kementerian PUPR: SPAM Jatiluhur I Tuntas Tahun Ini

20. Pelayanan yang tidak berkolerasi dengan Manfaat Jaminan Kesehatan

21. Pelayanan dalam program kesehatan lainnya.  (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News