Panbers

Upah Minimum Jabar 2024 Berubah, Berlaku Bulan Depan, Jadi Berapa Nominalnya?

Senin, 15 Jan 2024 23:59
    Bagikan  
Upah Minimum Jabar 2024 Berubah, Berlaku Bulan Depan, Jadi Berapa Nominalnya?
X / Twitter Bank Indonesia

UMP Jabar 2024 berlaku mulai Februari. Nilainya lebih besar daripada 2023.

INDONESIATREN.COM -Setelah melalui berbagai proses, akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024.

Artinya, tahun ini, para pekerja dan buruh di Tatar Pasundan menerima UMP yang lebih besar daripada 2023.

Mengutip laman Pemprov Jabar, penerapan dan pemberlakuan UMP Jabar 2024, efektif mulai Februari 2024.

Hal itu seterah putusan UMP Jabar 2024 diteken Pejabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin.

Baca juga: Tahun Ini Tidak Ada Penyesuaian Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Cukup Tenang

Bey Triadi Machmudin menyampaikan, penetapan UMP Jabar 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 mengenai pengupahan.

Bey Triadi Machmudin mengklaim bahwa  penetapan UMP Jabar 2024  berdasarkan beberapa pertimbangan.

Selain itu, berpatokan pada peraturan. "Juga mengakomodasi berbagai pihak," kata Bey Triadi Machmudin.

Lalu, berapa nominal UMP Jabar 2024?

Baca juga: Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan

Mulai Februari 2024, para pekerja-buruh berhak menerima UMP Jabar 2024 sebanyak Rp2.057.495 per bulan. Nilai UMP Jabar 2024 itu lebih besar 3,57 persen daripada 2023. Yaitu Rp1.986.670 per bulan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"