Panbers

Upah Minimum Jabar 2024 Berubah, Berlaku Bulan Depan, Jadi Berapa Nominalnya?

Senin, 15 Jan 2024 23:59
    Bagikan  
Upah Minimum Jabar 2024 Berubah, Berlaku Bulan Depan, Jadi Berapa Nominalnya?
X / Twitter Bank Indonesia

UMP Jabar 2024 berlaku mulai Februari. Nilainya lebih besar daripada 2023.

INDONESIATREN.COM -Setelah melalui berbagai proses, akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024.

Artinya, tahun ini, para pekerja dan buruh di Tatar Pasundan menerima UMP yang lebih besar daripada 2023.

Mengutip laman Pemprov Jabar, penerapan dan pemberlakuan UMP Jabar 2024, efektif mulai Februari 2024.

Hal itu seterah putusan UMP Jabar 2024 diteken Pejabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin.

Baca juga: Tahun Ini Tidak Ada Penyesuaian Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Cukup Tenang

Bey Triadi Machmudin menyampaikan, penetapan UMP Jabar 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 mengenai pengupahan.

Bey Triadi Machmudin mengklaim bahwa  penetapan UMP Jabar 2024  berdasarkan beberapa pertimbangan.

Selain itu, berpatokan pada peraturan. "Juga mengakomodasi berbagai pihak," kata Bey Triadi Machmudin.

Lalu, berapa nominal UMP Jabar 2024?

Baca juga: Wajib Melek dan Paham, Ini Pelayanan Kesehatan yang Ditolak BPJS Kesehatan

Mulai Februari 2024, para pekerja-buruh berhak menerima UMP Jabar 2024 sebanyak Rp2.057.495 per bulan. Nilai UMP Jabar 2024 itu lebih besar 3,57 persen daripada 2023. Yaitu Rp1.986.670 per bulan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News