INDONESIATREN.COM - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mencatat realisasi pajak daerah belum mencapai angka 100%. Hingga November 2023, realisasi pajak daerah baru mencapai angka 89,70%.
Karenanya, hingga kini BPKPD terus mendongkrak sektor pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari menjelaskan, salah satu upaya tersebut yakni dengan melakukan sosialisasi aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS) sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak saat akan membayar pajaknya.
"Selain menggali potensi pajak, kami juga secara intens mengoptimalkan aplikasi tersebuut," ujar Ziad, Selasa, 21 November 2023.
Baca juga: Bagi Jabar , GIIAS Bandung 2023 Bisa Jadi Pelecut Pajak
PANTAS, kata Ziad, sebuh bentuk transparansi bagi wajib pajak ketika akan membayar pajaknya. Pasalnya, aplikasi tersebut akan langsung melayani mereka dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajak.
"Jadi, selain memberikan kemudahan wajib pajak dalam membayar, PANTAS itu bentuknya tranparansi," terangnya.
Sementara itu, hingga Oktober 2023, perolahan penerimaan pajak daerah mencapai Rp32.112.059.783, dengan target yang harus dikejar hingga akhir tahun ini mencapai Rp58 miliar lebih.
"Hingga Oktober ini, realisasi sembilan pajak daerah yang kami kelola sementara ini baru mencapai 89,70% atau sebesar Rp32 miliar lebih," ucapnya.
Sebagai rincianya, kata Ziad, diantaranya untuk pajak hotel baru teralisasi Rp4.148.172.825, pajak restoran Rp14.491.039.062, pajak hiburan Rp1.507.781.780, pajak reklame Rp1.016.551.597, pajak penrangan jalan Rp9.733.947.324, pajak parkir Rp525.365.198, dan pajak air tanah hingga Okotber ini baru mencapai Rp650.360.725.
"Sedangkan khusus pada bulan Oktober 2023 ini, perolehanya sebesar Rp29 miliar lebih," bebernya.
Baca juga: Disnaker Kota Sukabumi Segera Bahas Soal Wacana Kenaikan Upah Tahun 2024
Ziad mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Karena, pajak yang masuk atau diterima itu, hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha.
Ziad mengatakan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat
"Kita akan terus memperketat pengawasannya. Kami juga berharap, adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkanya, apakah sudah dibayarkan ke pemerintah atau belum. Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat," pungkasnya.