Kembali Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Polres Sukabumi Kota Tangkap Ketua Koperasi | indonesiatren.com

Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan investasi bodong, yang dilakukan Koperasi Murni Berkah Jaya.

Kembali Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Polres Sukabumi Kota Tangkap Ketua Koperasi

Kembali Bongkar Investasi Bodong Berkedok Koperasi, Polres Sukabumi Kota Tangkap Ketua Koperasi

INDONESIATREN.COM - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus dugaan investasi bodong, yang dilakukan Koperasi Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kampung Pasir Parigi, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Total kerugian akibat kasus itu ditengarai mencapai ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan Ketua Koperasi, seorang perempuan berusia 53 tahun, berinisial 53. Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan, dengan modus mencari dan membujuk para korban untuk menginvestasikan sejumlah uang dan sewa hunian.

YK diamankan petugas di rumahnya di Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Saat mengamakan YK, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 16 perjanjian jasa penempatan hunian, 20 perjanjian investasi uang, 36 kuitansi penyerahan uang dari para korban, 1 Pembukuan, 1 bundel Akta Pendirian Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No.37 tanggal 08 April 2021, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya No: 01 tanggal 04 Oktober 2021, Surat Keterangan Laporan Kematian Dari Kelurahan Sriwedari tanggal 26 Mei 2023 atas nama RUSLI YK, dan 1 bundel Data Pendana.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi, Ada 186 Korban dengan Kerugian Rp5 Miliar Lebih

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, Jumat, 26 April 2024, mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh ketua koperasi tersebut adalah diduga mencari dan membujuk rayu ratusan korban, untuk berinvestasi sejumlah uang di koperasi yang dipimpinnya, dengan mengiming-imingi berbagai keuntungan.

“Jadi, modus investasi berkedok koperasi tersebut adalah dengan cara mengumpulkan uang simpan pinjam. Kemudian, dari uang tersebut, mereka gunakan untuk sewa hunian rumah, dengan iming-iming para korban menempati rumah tersebut selama satu hingga dua tahun, dengan keuntungan nilai investasi awal dibayarkan kembali, namun dipotong lima persen,” tutur Bagus.

“Kita sudah menangkap tersangka utamanya, yaitu ketua koperasinya, YK. Tersangka dibantu beberapa stafnya, dan itu juga sudah kita lakukan penahanan dalam perkara investasi bodong, juga dalam perkara yang baru,” kata Bagus.

Ditambahkan Bagus, “Selain investasi hunian, koperasi yang dipimpin YK ini juga melakukan penipuan dan penggelapan, dengan modus investasi di bidang keuangan atau modal pinjaman, dengan mengimingi-imingi para korban atau pendana dengan sejumlah keuntungan.”

Baca juga: Oknum Wartawan Sekaligus Bos Investasi Bodong di Sukabumi Diamankan Polisi

Bagus menyebut, total kerugian yang dialami para korban investasi bodong dari koperasi tersebut mencapai lebih dari senilai Rp 928 juta.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya ada 27 orang yang telah menjadi korban, dengan nilai investasi berbeda. Ada yang 20 Juta, 30 Juta, bahkan 100 Juta. Adapun total penipuan dan penggelapan yang dilakukan YK terhadap 27 korbannya ini, senilai 928 Juta 200 Ribu Rupiah,” urai Bagus.

“Saat ini, YK sudah kami lakukan penahanan. Adapun terhadap perbuatannya, kami menerapkan pasal 372 jo 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Bagus.

“Kami juga mengimbau masyarakat, bila ada yang merasa atau menjadi korban dari koperasi ini, bisa segera melaporkannya kepada kami secara langsung, atau menghubungi call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tegas Bagus.