Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Teranjam Pidana Seumur Hidup

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 11:11
    Bagikan  
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Teranjam Pidana Seumur Hidup
X@firlibahuriofficial

Firli Bahuri, Ketua KPK RI, terancam pidana seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Adapun tindakan korupsi tersebut berupa pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Akibatnya, Firli Bahuri terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana yang termuat dalam pasal 12B ayat 1.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan, Ini Barang-Barang yang Disita Polisi

"Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya kepada awak media.

Ade Safri juga menuturkan, selain pasal tersebut, pihak penyidik juga menerapkan pasal lainnya untuk tersangka yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Seusai melakukan gelar perkara oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Direskrimsus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan gratifikasi hingga suap Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Sepak Terjang Firli Bahuri, Ketua KPK dengan Karir Gemilang yang Terjerat Kasus Pemerasan

Polisi juga menyita barang-barang bukti seperti tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI, beberapa perlengkapan pribadi, hingga iktisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri.

Adapun kasus tersebut termula dari sebuah aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa