INDONESIATREN.COM - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Adapun tindakan korupsi tersebut berupa pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Akibatnya, Firli Bahuri terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana yang termuat dalam pasal 12B ayat 1.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan, Ini Barang-Barang yang Disita Polisi
"Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya kepada awak media.
Ade Safri juga menuturkan, selain pasal tersebut, pihak penyidik juga menerapkan pasal lainnya untuk tersangka yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman tersebut berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Seusai melakukan gelar perkara oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Direskrimsus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan gratifikasi hingga suap Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Sepak Terjang Firli Bahuri, Ketua KPK dengan Karir Gemilang yang Terjerat Kasus Pemerasan
Polisi juga menyita barang-barang bukti seperti tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI, beberapa perlengkapan pribadi, hingga iktisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri.
Adapun kasus tersebut termula dari sebuah aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI. (*)