Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup?

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 11:15
    Bagikan  
Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup?
X/@firlibahuriofficial

Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan. Polisi menyebut, tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terancam kurungan penjara seumur hidup, setelah resmi menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ayat dua pada Pasal 12B memuat pidana berupa kurungan penjara paling tinggi seumur hidup.

"Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun."

Baca juga: Sepak Terjang Firli Bahuri, Ketua KPK dengan Karir Gemilang yang Terjerat Kasus Pemerasan

"Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade dikutip Indonesia Tren dari PMJ News pada Kamis, 23 November 2023.

Diwartakan sebelumnya, Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan oeh Firli berlangsung selama KPK menyelidiki kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 dini hari.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp22,86 Miliar, Intip Deretan Asetnya

Ade menerangkan, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 91 saksi dan tujuh ahli sejak dimulainya penyidikan kasus dugaan pemerasan sejak 9 Oktober 2023.

Sementara penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan dua rumah Firli, masing-masing di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun satu rumah lainnya berletak di Gardenia Villa Galaxy, A2 No. 60, Jakasetia, Bekasi Selatan.

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa data elektronik dan dokumen elektronik berada di dalamnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa