Panbers

Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup?

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 11:15
    Bagikan  
Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Seumur Hidup?
X/@firlibahuriofficial

Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan. Polisi menyebut, tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup.

INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terancam kurungan penjara seumur hidup, setelah resmi menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ayat dua pada Pasal 12B memuat pidana berupa kurungan penjara paling tinggi seumur hidup.

"Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun."

Baca juga: Sepak Terjang Firli Bahuri, Ketua KPK dengan Karir Gemilang yang Terjerat Kasus Pemerasan

"Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade dikutip Indonesia Tren dari PMJ News pada Kamis, 23 November 2023.

Diwartakan sebelumnya, Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan oeh Firli berlangsung selama KPK menyelidiki kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 dini hari.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Punya Harta Rp22,86 Miliar, Intip Deretan Asetnya

Ade menerangkan, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 91 saksi dan tujuh ahli sejak dimulainya penyidikan kasus dugaan pemerasan sejak 9 Oktober 2023.

Sementara penyidik Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan dua rumah Firli, masing-masing di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun satu rumah lainnya berletak di Gardenia Villa Galaxy, A2 No. 60, Jakasetia, Bekasi Selatan.

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa data elektronik dan dokumen elektronik berada di dalamnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News