Panbers

Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Nusantara
Sabtu, 25 Nov 2023 11:00
    Bagikan  
Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Instagram/@official.kpk

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf seusai ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf seusai Firli Bahuri, selaku ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Adapun penetapan status tersangka tersebut diterima oleh Firli Bahuri atas kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengaku turut bertanggung jawab terkait permasalahan yang terjadi.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut," katanya secara tertulis, Jumat, 24 November 2023.

Baca juga: Presiden Jokowi Menandatangani Keppres untuk Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Sebagai lembaga yang bergerak di garda pemberantasan korupsi, persoalan Firli disebut Ghufron menurunkan harapan masyarakat kepada KPK.

Ghufron mengaku memahami kasus yang menimpa Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan itu cukup membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Dia menuturkan, kasus ini akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi lembaga KPK.

Kedepannya, KPK berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran perbaikan dari publik.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Anies Baswedan: KPK Harusnya Bisa Menjadi Contoh

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan gratifikasi hingga suap.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli dalam kasus tersebut.

Akibatnya, ketua KPK itu terancam hukuman pidana seumur hidup sebaimana yang disebutkan dalam pasal 12B ayat 1. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News