Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Nusantara
Sabtu, 25 Nov 2023 11:00
    Bagikan  
Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Instagram/@official.kpk

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan permohonan maaf seusai ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

INDONESIATREN.COM - Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf seusai Firli Bahuri, selaku ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Adapun penetapan status tersangka tersebut diterima oleh Firli Bahuri atas kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Wakil ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan mengaku turut bertanggung jawab terkait permasalahan yang terjadi.

"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut," katanya secara tertulis, Jumat, 24 November 2023.

Baca juga: Presiden Jokowi Menandatangani Keppres untuk Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Sebagai lembaga yang bergerak di garda pemberantasan korupsi, persoalan Firli disebut Ghufron menurunkan harapan masyarakat kepada KPK.

Ghufron mengaku memahami kasus yang menimpa Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan itu cukup membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Dia menuturkan, kasus ini akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi lembaga KPK.

Kedepannya, KPK berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka menerima saran perbaikan dari publik.

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Anies Baswedan: KPK Harusnya Bisa Menjadi Contoh

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan gratifikasi hingga suap.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.

Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli dalam kasus tersebut.

Akibatnya, ketua KPK itu terancam hukuman pidana seumur hidup sebaimana yang disebutkan dalam pasal 12B ayat 1. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa