INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri secara sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Firli Bahuri diberhentikan sementara lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Koordinaotr Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis kepada awak media pada 24 Oktober 2023 malam.
Ari menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Firli Bahuri sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppress pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri," kata Ari.
Dalam keppres tersebut, Jokowi juga menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Ari menerangkan bahwa Keppres tersebut ditandatangani langsung oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat malam.
"Ditandatangani setibanya Presiden dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Hadir ke Raker APDESI Jabar, Meswara Minta Bawaslu Tak Hanya Diam!
Sebelumnya, Ari menjelaskan mekanisme pemberhentian sementara serta penunjukan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan keuda UU KPK.
Hal tersebut juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang telah disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Hingga saat ini, sudah 91 saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif itu. (*)