Panbers

Pengamat Sebut PP 53 Tahun 2023 Jadi Tanda Kemunduran Demokrasi

Nusantara
Sabtu, 25 Nov 2023 13:29
    Bagikan  
Pengamat Sebut PP 53 Tahun 2023 Jadi Tanda Kemunduran Demokrasi
(BPMI Setpres)

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

INDONESIATREN.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 pada Selasa, 21 November 2023.

Berdasarkan isi PP tersebut, menteri, kepala daerah hingga anggota legislatif yang dicalonkan sebagai peserta Pemilu 2024, tidak harus mengundurkan diri.

Merespons hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Unpad, Yogi Suprayogi menilai aturan tersebut menjadi tanda kemunduran demokrasi. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bahwa pejabat tidak boleh ada konflik kepentingan.

"Kalau menurut saya ini sebuah kemunduran dari demokrasi kita," kata Yogi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 November 2023.

Baca juga: Jokowi Copot Jabatan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Ditunjuk Jadi Ketua KPK Sementara

Selain dinilai sebagai kemunduran demokrasi, Yogi menyebut PP tersebut banyak mengandung kepentingan. Mengingat, dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, ada banyak pejabat aktif.

Sebagai informasi, pejabat aktif yang menjadi peserta Pilpres 2024 yaitu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, dan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

"Saya pikir itu untuk mengakomodir, saya pikir ini sebuah kemunduran lah. Saya sangat kecewa, cara kepemimpinan dengan Pak Joko Widodo yang mengeluarkan peraturan pemerintah seperti ini," ucapnya.

Dia menambahkan, pemberlakukan PP 53/2023 ini pasti akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Apalagi, sekarang muncul isu TNI, Polri, hingga ASN yang mendukung salah satu pasangan calon.

Baca juga: Prabowo Subianto Hadir ke Raker APDESI Jabar, Meswara Minta Bawaslu Tak Hanya Diam!

"Ini pasti akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Jangan terlalu banyak dipermainkan peraturan hanya untuk kepentingan sesaat, kampanye saat ini. Walaupun secara teknis harus cuti tapi ini kan tidak bisa tiba-tiba shifting cutinya dikeluarin dan sebagainya,"ujarnya menambahkan.

Oleh karena, pemerintah harus mengeluarkan etika disiplin untuk para pejabat. Mengingat, ada dua pejabat yang berada di satu rumah besar yaitu Menko Polhukam dan Menteri Pertahanan.

"Kebanyakan di sini bolong, di situ bolong, dan sebagainya. Nah ini kan akan bermasalah besar lah kalau menurut saya," tuturnya.

"Cawapresnya Pak Prabowo itu kan masih wali kota aktif. Itu Akan menimbulkan konflik kepentingan di kotanya. Kan incumbent juga pasti akan ingin mempertahankan, paling nggak di kotanya, dia menang," sambungnya.

Baca juga: Dipanggil Jadi Saksi Terkait Kasus Firli Bahuri Pekan Depan, Wakil Ketua KPK: Kita Ikuti, Kita Taat Hukum

Pada Pasal 18 ayat (1) PP tersebut menjelaskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News