INDONESIATREN.COM - Firli Bahuri diberhentikan sementara menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korusi (KPK). Jabatan yang dipegangnya selama ini harus terhenti dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.
Presiden RI Jokowi telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli dan digantikan oleh Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai pengganti Ketua KPK sementara.
Sebelum resmi ditunjuk sebagai pengganti sementara Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua KPK sejak 2019.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yakni Ari Dwipayana. Keppres susdah ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada Jumat, 24 November 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden yakni Ari Dwipayana. Keppres susdah ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada Jumat, 24 November 2023.
Baca juga: Sejarah dan Tanggal Peringatan Hari Guru Nasional
"Presiden Joko Widodo telah menendatangani Keputusan Presiden pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK," tulis pesan singkat ke awak media, dikutip pada Sabtu, 25 November 2023.
Ari menjelaskan Keppres terkait pergantian Firli ditandatangani oleh Jokowi di Linud Halim Perdakusuma Jakarta setibanya Jokowi dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Sebelumnya Ari sempat menjelaskan bahwa Keppres disiapkan memuat dua keputusan yakni pemberhentian sementara dan pengangkatan Ketua KPK sementara.
Tersangka Ketua KPK itu, sudah tidak berwenang menjalani tugas dan kewajibannya. Tetapi, hingga saat ini KPK belum menerima surat Keppres yang telah ditandatangani oleh Jokowi.
"Presiden Joko Widodo telah menendatangani Keputusan Presiden pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara KPK," tulis pesan singkat ke awak media, dikutip pada Sabtu, 25 November 2023.
Ari menjelaskan Keppres terkait pergantian Firli ditandatangani oleh Jokowi di Linud Halim Perdakusuma Jakarta setibanya Jokowi dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Sebelumnya Ari sempat menjelaskan bahwa Keppres disiapkan memuat dua keputusan yakni pemberhentian sementara dan pengangkatan Ketua KPK sementara.
Tersangka Ketua KPK itu, sudah tidak berwenang menjalani tugas dan kewajibannya. Tetapi, hingga saat ini KPK belum menerima surat Keppres yang telah ditandatangani oleh Jokowi.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sampaikan Permintaan Maaf seusai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Firli diberhentikan sebagai Ketua KPK lantaran penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindakan pemerasaan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Informasi tersebut langsung diungkapkan oleh Dirkrimkus PMJ, Kombes Pol Ade Safri pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri.
Firli Bahuri kini tengah menjalani proses hukum seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkimkus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.
Informasi tersebut langsung diungkapkan oleh Dirkrimkus PMJ, Kombes Pol Ade Safri pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri.
Firli Bahuri kini tengah menjalani proses hukum seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkimkus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.
Baca juga: Prabowo Subianto Hadir ke Raker APDESI Jabar, Meswara Minta Bawaslu Tak Hanya Diam!
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimksus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan bukti yang cukup seusai melakukan gelar perkara. (*)
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimksus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan bukti yang cukup seusai melakukan gelar perkara. (*)