INDONESIATREN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK akibat kasus yang dijeratnya.
Dalam hal ini, pimpinan KPK berikutnya melakukan rapat evaluasi dan konsolidasi untuk perbaikan lembaga.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membeberkan upaya tersebut kepada wartawan dan menyinggung perbaikan KPK ke kedepan.
"Kami masih akan merapatkan di tingkat pimpinan dan struktural sebagai langkah evaluasi dan konsolidasi untuk perbaikan KPK ke depan," katanya, Minggu, 26 November 2022.
Selumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani langsung Keppres tersebut untuk memberhentikan Firli secara sementara dari jabatan Ketua KPK.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi turut menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
Adapun pihak KPK sudah menerima keppres terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Surat Keppres itu diterima oleh bagian Kesekjenan KPK.
Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK karena status tersangka yang diberikan padanya dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Istri Firli Bahuri Pernah Timbulkan Polemik Internal Karena Bikin Lagu KPK
Seusai penetapan tersangka itu, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya.
Dalam pengajuan permohonan, ia menggugat Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, sebagai penggugat, Firli Bahuri akan melakukan sidang pertama pada 11 Desember 2023. (*)