INDONESIATREN.COM - Sidang perdana praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan eks Wamenkumham Eddy Hiariej berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Berdasarkan situs PN Jaksel, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej bergulirr pada Senin, 11 Desember 2023.
"Sidang pertama: Senin, 11 Desember 2023," tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Jaksel.
Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, Eddy Hiariej merupakan tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Rp8 miliar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kemenkumham pada Kamis, 7 Desember 2023.
Kedua tersangka kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Gugatan permohonan Firli Bahuri terdaftar dalam situs SIPP PN Jaksel bernomor 129/Pid/Pra/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Anda Menderita Asam Urat? Hindari Makanan dan Minuman Ini
Komisaris Jenderal Polisi itu meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, agar menghentikan kasusnya lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Adapun Eddy Hiariej mengajukan Sidang Praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, 4 Desember 2023. Ia mengajukan itu bersama dua orang terdekatnya.
Permohonan gugatan Praperadilan oleh Eddy Hiariej bersama dua orang lainnya, terdaftar pada nomor 134/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL.
Keduanya itu, ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Bersama Eddy Hiariej, ketiganya menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan sebesar Rp8 miliar.(*)