INDONESIATREN.COM - Tsamara Amany, mantan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada Kementerian BUMN, Tsamara Amany diberi tanggung jawab terkait kebijakan publik.
Dalam hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan bahwa penunjukan Tsamara Amany ini dalam rangka memperkuat komposisi perwakilan perempuan di ranah kementerian BUMN.
Tak hanya itu, kehadiran Tsamara Amany juga disebut menjadi harapan untuk menjembatani suara kalangan anak muda.
Baca juga: Merinding, Korban Selamat Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat, Tita Cahyani Beri Kesaksian
Kesehatan mental atau mental health yang menjadi fokus isu yang dibahas dengan Tsamara Amany.
Eks Ketua DPP PSI itu dikabarkan akan fokus ke aspek kebijakan publik yang terkait dengan mental health.
Sebagai informasi, Tsamara pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI dalam kurun 2017-2022, namun akhirnya memutuskan keluar dari PSI pada April 2022.
Tsamara menyampaikan pengunduran dirinya melalui akun YouTube pribadinya yang berjudul "Terima Kasih PSI".
Baca juga: Presiden Jokowi Kirim Bantuan Dana Stimulan Gagal Panen Akibat Banjir di Pekalongan
Dirinya mengungkapkan bahwa keputusan dirinya mengundurkan diri bukan karena ingin pindah ke partai politik lain.
Namun, dia merasa saat ini membutuhkan perjalanan baru di luar partai politik.
"Untuk saat ini saya ingin fokus mengabdi untuk Indonesia melalui cara-cara lainnya, salah satunya dengan fokus menyuarakan isu perempuan. Dan mengabdi untuk kepentingan perempuan," ungkap Tsamara dalam keterangan video di akun YouTube pada 18 April 2023.
Gaji Tsamara Amany
Berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019pada Pasal 69 dijelaskan posisi Staf Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator.
Baca juga: Jadwal Debat Capres 2024 Kedua: Tanggal dan Tema
Dalam Pasal 72 Ayat (2) disebutkan Staf Khusus menerima hak keuangan dan fasilitas lain bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan.
Bagi jabatan eselon I yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
PNS golongan IV e/d berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Baca juga: Para Tapol di Balik Kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
Jadi, gaji Tsamara Amany di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200.
Ada juga tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017, untuk Tukin Staf Khusus mencapai Rp 27.577.500.