INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya.
Firli dilaporkan lantaran menggunakan dokumen rahasia KPK mengenai perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJK) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan penetapan tersangkan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengungkapkan bahwa laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023.
Bukan hanya Firli yang dilaporkan, ia juga melaporkan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
Baca juga: Tangkal Pelecehan Gender terhadap Perempuan, PT KAI Punya Jurus Terbaru
"Kami telah membuat LP (laporan polisi) ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya," ujar Edy ke awak media.
Edy menerangkan pihaknya mempersangkakan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Juncto Pasal 322 KUHP.
Dari hasil penelusurannya, diduga dokumen tersebut didapatkan dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Beliau (Firli) kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," tuturnya.
Baca juga: Ungkap Kasus Pencurian Fasilitas, PT KAI Acungkan Jempol kepada Polri
Lebih lanjut, Edy berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat segera menindaklanjuti laporannya serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat membocorokan dokumen rahasia tersebut. (*)