INDONESIATREN.COM - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan data identitas kependudukan masyarakat Indonesia, saat ini.
e-KTP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk di negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuat secara elektronik, baik secara fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Sebagai upaya perlindungan terhadap penduduknya, berbagai upaya dilakukan pemerintah hingga saat ini, termasuk menyesuaikan e-KTP ke bentuk Indentitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang sering disebut KTP Digital.
Perlu diketahui, IKD merupakan pengembangan identitas kependudukan yang semula dibuat secara elektronik ke dalam bentuk aplikasi digital.
Oleh karena IKD berupa identitas dalam bentuk aplikasi digital, maka sudah dipastikan jika IKD ini bisa diakses melalui telepon pintar (Smartphone).
Aplikasi ini bisa diunduh terlebih dahulu melalui layanan penyedia di Playstore maupun AppStore
Lantas, bagaimana cara aktivasi maupun langkah-langkah untuk menggantikan e-KPT ke IKD?
Apabila akan mengativasi IKD, maka diharuskan untuk datang terlebih dahulu ke kantor Disdukcapil setempat sesuai dengan domisili di KTP.
Pendaftaran IKD juga harus mendapatkan pendampingan dari petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi yang kuat.
Ada 8 langkah mudah untuk aktivasi IKD melalui aplikasi PlayStore maupun AppStore, adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email dan nomor handphone.
- Klik tombol “Verifikasi Data”
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto
- Scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai
Baca juga: Dengarkan Suara Kelompok Pecinta Sepak Bola, Otoritas Liga Inggris Tegaskan Tolak Super League
Demikian 8 langkah mudah untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (*)