Panbers

e-KTP Diganti ke IKD, Bagaimana Cara Membuat KTP Digital? Ikuti 8 Langkah Mudah Berikut Ini

Nusantara
Jumat, 22 Dec 2023 04:59
    Bagikan  
e-KTP Diganti ke IKD, Bagaimana Cara Membuat KTP Digital? Ikuti 8 Langkah Mudah Berikut Ini
instagram @jkt.spot

Ilustrasi e-KTP yang diganti ke IKD atau Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital.

INDONESIATREN.COMKartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan data identitas kependudukan masyarakat Indonesia, saat ini.

e-KTP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk di negara kesatuan Republik Indonesia yang dibuat secara elektronik, baik secara fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.

Sebagai upaya perlindungan terhadap penduduknya, berbagai upaya dilakukan pemerintah hingga saat ini, termasuk menyesuaikan e-KTP ke bentuk Indentitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang sering disebut KTP Digital.

Perlu diketahui, IKD merupakan pengembangan identitas kependudukan yang semula dibuat secara elektronik ke dalam bentuk aplikasi digital.

Baca juga: Viral! Anggota Polisi jadi Korban Tindak Kekerasan dan Penganiayaan Anggota Geng Motor di Kabupan Bandung

Oleh karena IKD berupa identitas dalam bentuk aplikasi digital, maka sudah dipastikan jika IKD ini bisa diakses melalui telepon pintar (Smartphone).

Aplikasi ini bisa diunduh terlebih dahulu  melalui  layanan penyedia di Playstore maupun AppStore 

Lantas, bagaimana cara aktivasi maupun langkah-langkah untuk menggantikan e-KPT ke IKD?

Apabila akan mengativasi IKD, maka diharuskan untuk datang terlebih dahulu ke kantor Disdukcapil setempat sesuai dengan domisili di KTP. 

Baca juga: Innalillahi, Satu Keluarga Ditemukan Tewas Usai Kabarkan Baru Jual Tanah Rp200 Juta di Banyuasin SumSel

Pendaftaran IKD juga harus mendapatkan pendampingan dari petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi yang kuat.

Ada 8 langkah mudah untuk aktivasi IKD melalui aplikasi PlayStore maupun AppStore, adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
  2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email dan nomor handphone.
  3. Klik tombol “Verifikasi Data”
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto
  5. Scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
  6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi.
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  8. Aktivasi IKD telah selesai

Baca juga: Dengarkan Suara Kelompok Pecinta Sepak Bola, Otoritas Liga Inggris Tegaskan Tolak Super League

Demikian 8 langkah mudah untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News