INDONESIATREN.COM - Dalam program rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis teknisnya (juknis).
Juknis tersebut meliputi persyaratan, jadwal, dokumen yang dibutuhkan dan tahapan seleksi pengawas TPS.
Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panswaslu di Keluarahan atau Desa.
Tugas utama Pengawas TPS yaitu mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat hari pencoblosan.
Lebih lanjut, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024, seperti berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Pas foto setengan badan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
4. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwerang atau bisa juga menyerahkan fotokopi ijazah terakhir sambil menunjukkan ijazah aslinya
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat penyataan bermaterai yang memuat: Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
Baca juga: Comeback Dramatis, Manchester United Sikat Aston Villa, Alejandro Garnacho Jadi Pemain Terbaik
7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika
8. Bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
9. Tidak pernah dipidanan penjara, berdasarkan putuskan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
10. Bersedia bekerja dalam waktu penuh
Baca juga: Berhasil Turun Hingga 15 Kg dalam Sebulan, Ini Menu Diet Mudah yang Dipakai Oleh dr Saddam Ismail
11. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Miliki Negara/Daerah/Desa selama masa keanggotan apabil terpilih
12. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Adapun jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024, seperti berikut:
- Tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada 19 sampai 31 Desember 2023
Baca juga: Hp Infinix Zero 30 4G, Tampil Elegan dan Performa Tangguh, Ini Harganya
- Pendaftaran dan peneriman berkas pada 2 hingga 6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan dan penelitian berkas pendaftaran pada 7 sampai 8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari 2024
- Masa tanggapan atau masukan masyarakat pada 10 sampai 21 Januari 2024
Baca juga: Mengenal Biji Pala, Rempah-rempah Kaya Khasiat untuk Regenerasi Sel
- Wawancara calon pengawas TPS pada 2 sampai 17 Januari 2024
- Pengumuman calon terpilih pada 18 sampai 19 Januari 2024
- Pengumumam calon terpilih (Jika setelah didahului klarifikasi II) pada 19 hingga 21 Januari 2024
- Pelantikan pengawas TPS pada 22 Januari 2024. (*)