Mengenal PPKA, Dituding Netizen Jadi Penyebab Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka

Nusantara
Jumat, 5 Jan 2024 16:42
    Bagikan  
Mengenal PPKA, Dituding Netizen Jadi Penyebab Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka
Instagram/@ditjenperkeretaapian

Ilustrasi petugas PPKA.

INDONESIATREN.COM - Kecelakaan kereta api terjadi lagi di Indonesia. Kali ini kecelakaan tersebut terjadi antara kereta api (KA) Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka pada Jumat, 5 Januari 2024 sekitar pukul 06.03 WIB.

Imbas kecelakaan tersebut, dikabarkan empat orang tewas dan 28 delapan orang lainnya luka-luka.

Netizen menyebut peristiwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA).

Lalu apa itu Petugas PPKA? Berikut ulasannya.

Baca juga: Cak Imin Soroti Keamanan Pasca Kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka: Memalukan

Masinis memiliki peran yang sangat besar dalam menjalankan kereta agar sampai ke tujuan.

Namun, masinis juga dibantu oleh banyak posisi lain, seperti petugas PPKA.

Alasanya kenapa petugas PPKA dituding memiliki peran yang sangat besar dalam kecelakaan tersebut karena petugas ini berada di stasiun dan menerima serta mengantarkan kereta api yang hendak berangkat, singgah, hingga sampai di stasiun.

Petugas PPKA diharuskan memiliki disiplin yang tinggi dalam mengatur dan melakukan tindakan demi menjamin keselamatan serta ketertiban setiap perjalanan yang dilakukan kereta api.

Baca juga: Begini Reaksi Pevita Pearce Saat Petugas Kebun Binatang Wajahnya Mirip Dengannya

Adapun standar kompetensi dan tugas petugas PPKA, seperti berikut:

1. Mengetahui dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan operasi kereta api, sarana, dan prasarana perkeretaapian
Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemberangkatan, kedatangan dan pemberhentian kereta api

2. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur teknis dan administrasi perjalanan kereta api (pemeriksaan dan pengisian laporan kereta api)
Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur keamanan dan keselamatan di stasiun

3. Mengetahui, memahami, menguasai dan membaca grafik perjalanan kereta api, maklumat kereta api, telegram maklumat dan daftar waktu serta perubahannya dan/atau peraturan perjalanan kereta api

Baca juga: 7 Kecelakaan Kereta Api Terparah yang Pernah Terjadi di Indonesia, Telan Korban Jiwa Hingga Ratusan Orang

4. Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian perkeretaapian
Mengetahui, memahami dan menguasai standar operasi prosedur pemindahan, persilangan dan penyusunan operasi kereta api

5. Mengetahui, memahami dan menguasai wilayah kerja

6. Pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengatur perjalanan kereta api dan mengendalikan perjalanan kereta api

Secara praktis, tugas petugas PPKA adalah menjaga agar kompetensi di atas dapat dijankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa