Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan “Kemenangan” yang Sebatas Impian

Senin, 22 Apr 2024 22:23
    Bagikan  
Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan “Kemenangan” yang Sebatas Impian
Pinterest

Foto: Istimewa

INDONESIATREN.COM - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Seiring dengan putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memiliki waktu tiga hari ke depan untuk menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029.

Sebagaimana dikutip dari akun FB VOA Indonesia, Senin, 22 April 2024, dalam putusan yang dibacakan bergantian oleh delapan Hakim MK itu, ada tiga hakim yang mempunyai pendapat berbeda (desenting opinion), yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbainingsih meyakini adanya pejabat kepala daerah yang tidak netral selama Pemilu 2024. Sedangkan Hakim Arief Hidayat menilai adanya “defisit demokrasi”, dan menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah partisan mendukung calon tertentu.

Baca juga: Dompet Senang, Pajak Ringan, Bapeda Jabar Beri Diskon 10% Untuk Pembayaran PKB di Jawa Barat, Buruan Gas!

Kendati demikian, di awal sidang, MK menyatakan tidak ada bukti kuat perihal penyelewengan kekuasaan yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi. MK menilai, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk nepotisme, karena berasal dari pemilu.

MK juga menilai, dalil untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena adanya “intervensi Presiden”, tidak beralasan secara hukum.

MK juga tidak melihat keterkaitan penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan suara pasangan calon (paslon) tertentu. Kendati demikian, ada catatan yang diberikan MK. Yakni agar bansos ditata ulang penyalurannya menjelang pemilu.

MK juga menilai perlu adanya pembenahan UU Pemilu, untuk mengatur netralitas dan kampanye pejabat yang merangkap sebagai kader partai politik. MK juga menyarankan presiden untuk membatasi diri saat tampil bersama calon presiden, agar tidak dilihat sebagai dukungan bagi kandidat tertentu.

Baca juga: Setali Tiga Uang dengan Anies-Muhaimin, Permohonan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK

Sidang putusan yang berlangsung sejak pagi hingga menjelang sore itu, dihadiri para pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Hadir pula pihak KPU sebagai termohon. Seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut hadir dalam sidang. Sementara, pihak terkait, yakni Prabowo-Gibran, diwakili oleh kuasa hukum.

Sebelumnya, KPU telah menyatakan Prabowo-Gibran unggul di Pilpres 2024, dengan meraih 96.214.691 suara, atau 58,6 persen, dalam sidang pleno pada 20 Maret 2024. Disusul di tempat kedua: Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara (24,9 persen), dan Ganjar-Mahfud di tempat ketiga dengan 27.040.878 suara (16,47 persen).

Pernyataan KPU itu digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dengan memilih jalan hukum ke MK. Dan, kini, MK telah memberikan putusan yang bersifat final serta mengikat secara hukum. Harapan dan keinginan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud akan yang namanya “kemenangan” pun akhirnya hanya tiba di titik “impian”semata. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia