Panbers

Pro Kontra Karmin, Pewarna Alami dari Serangga, Halal atau Tidak? Simak Penjelasannya

Minggu, 19 Nov 2023 16:11
    Bagikan  
Pro Kontra Karmin, Pewarna Alami dari Serangga, Halal atau Tidak? Simak Penjelasannya
Tangkap layar YouTube The Shiny Peanut

Karmin disebut sebagai pewarna makanan alami dari serangga. Namun ada pro dan kontra dari kandungan zat tersebut.

INDONESIATREN.COM - Karmin disebut sebagai pewarna makanan alami dari serangga. Zat Karmin ini biasanya dapat ditemukan pada produk makanan yang menggunakan pewarna alami. Namun ada pro dan kontra dari kandungan zat tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut zat Karmin itu halal, sementara Bahtsul Masail NU Jawa Timur menyebutnya najis.

Karmin merupakan zat pewarna alami yang berasal dari serangga cochineal, dan banyak ditemukan di berbagai produk konsumsi, seperti produk biskuit, susu, makanan ringan anak-anak dan kosmetik.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib untuk Laki-Laki dan Perempuan Sesuai Tuntunan

Lalu bagaimana dengan zat pewarna alami itu bisa menjadi dua pendapat yang berbeda?

Bahtsul Masail NU Jatim memutuskan bahwa Karmin merupakan bagian yang diharamkan merujuk pada Madzhab Imam Syafi'i.

Bangkai Hasyarot atau serangga tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikan, kecuali menurut sebagian pendapat dari Mazhab Maliki.

Adapun penggunaan Karmin untuk keperluan selain dikonsumsi seperti lipstik, menurut Jumhur Ulama Syafi'iyah, tidak diperbolehkan karena dihukumi najis.

Sementar MUI, berdasarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Hukum pewarna makanan dan minuman dari serangga cochineal, menghalalkan penggunaannya sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Baca juga: Sertifikasi Halal Kini Sudah Memanfaatkan Teknologi AI, Mempercepat Pertumbuhan Ekosistem Halal di Indonesia

Menurut MUI, serangga ini hidup di atas tanaman kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman bukan dari kotoran, darahnya pun tidak mengalir.

Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Soleh, mengatakan bahwa MUI mendatangkan pakar serangga dari berbagai kampus dan dari berbagai penjelasan ahli.

Dari perkumpulan yang telah digelar oleh ketua MUI, Menyimpulkan bahwa sifat cochineal memiliki kemiripan dengan belalang, sementara belalang dalam masuk dalam konteks fiqih Islam dan kategori hasyarot, tapi memiliki kekhususan tersendiri.

Hal ini dikarenakan ada hadis yang menyatakan bahwa ada hukum kehalalan bagi bangkai belalang.

Jadi, menurut dari hasil perundingan MUI, menyatakan bahwa serangga cochineal yang memiliki zat pewarna alami itu hukumnya Halal.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News