Kisah Istri Peternak di Banten, Ditinggal Suaminya Jadi Tersangka Akibat Bela Diri Melawan Pencuri Kambing

Kamis, 14 Dec 2023 16:32
    Bagikan  
Kisah Istri Peternak di Banten, Ditinggal Suaminya Jadi Tersangka Akibat Bela Diri Melawan Pencuri Kambing
Freepik

Ilustrasi pembunuhan.

INDONESIATREN.COM - Kisah Rosehah (49) istri dari Muhyani (58) yang merupakan seorang peternak di Banten menjadi tersangka setelah berduel dengan pencuri bersenjata tajam.

Saat ini Rosehah meminta keadilan kepada Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, dan Presiden Joko Widodo.

"Saya minta keadilan buat suami saya. Suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja." ucap Rosehah.

Rosehah juga meminta supaya suaminya dibebaskan karena dia adalah kepala keluarga.

Baca juga: Bey Machmudin Minta Sopir Truk Patuhi Jam Operasional Jalan Parung Panjang Bogor

"Enggak nyangka kalau mau ditahan, minta dikeluarin, saya khawatir," lanjutnya.

Melansir dari akun X (dulunya Twitter) @txtdrimedia, kisah ini bermula ketika Muhyani mendengar suara berisik dari kandang kambingnya yang berada di belakang rumah sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika diperiksa, Muhyani terkejut melihat ada orang yang tidak dikenalnya di dalam kandang kambingnya.

Terlihat ada dua orang pencuri yang terciduk hendak mencuri kambingnya Muhyani.

Baca juga: Kereta Feeder Whoosh Tabrak Mini Bus Hingga Ringsek, Dua Orang Meninggal Dunia

Karena kaget melihat Muhyani, seketika keduanya terkejut dan mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya untuk menyerang Muhyani.

Muhyani bergerak cepat, ia langsung sigap mengambil gunting dan menancapkan tepat ke daerah dada pencuri tersebut.

Setelah itu, kedua maling tersebut kabur dan satu diantara maling tersebut terdapat luka di bagian dada, sedangkan Muhyani meminta tolong kepada warga.

Ketika warga berdatangan jam enam pagi, mereka menemukan jasad maling yang berinisial W (30) dengan luka tusuk di dadanya sedangkan satu temannya P (30) berhasil kabur.

Baca juga: Dampak Gempa M 4,6 di Kabandungan Sukabumi, Rumah Rusak dan Siswi SD Tertimpa Bata

Akibat kejadian ini, kini Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Menurut dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditunjukkan keluarga Muhyani, kasus ini naik ke penyidikan di Polresta Serang Kota pada 5 Juli 2023.

Setelah tiga bulan kemudian, Muhyani ditetapkan tersangka pada 15 September 2023.

Atas kejadian ini, tidak luput dari komentar netizen yang bingung dengan hukum di Indonesia.

"Udah cape cape bela diri, giliran menang malah jadi tersangka, emang ya hukum di negara kita masih rada rada buat ngebela diri dari orang jahat, nga ngelawan salah dan ngelawan pun salah," ujar akun @hans_022.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sragen, Ini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

"tersangka kasus penganiayaan"??? Ini gimanaa sih, niat ngebela diri sendiri malah jadi salah," ucap akun @radifalfian_.

"Jdi kepikiran sila ke-5 yg berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”, apakah BENAR berlaku buat semua kalangan masyarakat ?," ketik akun @younusss_.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”