INDONESIATREN.COM - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Serang resmi menghentikan perkara seorang penjaga kambing Muhyani (58) sebagai pembunuh maling bergolok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Dilansir Indonesia Tren dari akun Instagram @net2netnews, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) seusain menggelar perkara kasus Muhyani di Kantor Kejati Banten pada Jumat, 15 Desember 2023.
"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," ucap Didik.
Selain itu, Didik juga menjelaskan bahwa ada unsur pembelaan diri yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan Muhyani yang digali oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Cocok Buat Emak-emak, Cara Sehat Membentuk Tubuh Lewat Salsation di Simi Fit Sukabumi
“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana” ucapnya.
Menarik waktu ke belakang, Muhyani adalah seorang peternak di Banten yang menjadi tersangka setelah mencoba menggagalkan aksi pencuri bergolok.
Kisah itu berawal pada pukul 04.00 WIB. Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik dari kandang kambingnya di belakang rumah.
Setelah diperiksa oleh Muhyani, ternyata ada dua orang yang tidak dikenal sedang berada di kandang hewan ternaknya, dan terlihat hendak mencuri kambing.
Baca juga: 5 Hal Mudah di Pagi Hari untuk Hilangkan Lemak, Wajib Dicoba Bagi yang Punya Perut Buncit!
Kedua pelaku lantas panik melihat kedatangan Muhyani. Mereka pun mengeluarkan senjata tajam (sajam) berjenis golok untuk mengancamnya.
Melihat kedua pelaku tersebut mengeluarkan senjata tajam, Muhyani tidak tinggal diam dan bergerak cepat mengambil gunting, lalu menancapkan tepat ke daerah dada salah seorang maling.
Kemudian, kedua maling tersebut kabur termasuk satu maling yang dadanya sudah tertancap gunting, sedangkan Muhyani meminta pertolongan kepada warga.
Akibat kehabisan darah, maling ditemukan tergeletak oleh warga dalam keadaan luka tusuk di bagian dadanya sekitar pukul enam pagi.
Baca juga: Harus Tahu! Ini Dia 5 Manfaat Timun Rebus yang Baik Bagi Kesehatan Tubuh, Apa Saja Poinnya?
Atas kejadian itu lah Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dari kasus tersebut, tak luput dari komentar warganet yang berkritik pedas dengan hukum yang ada di Indonesia.
"Di WAKANDA itu HARUS VIRAL DULU...DI TINDAK LANJUTI.....DI HENTIKAN...."Bedanya cuma AKAL SEHAT DAN WARAS....."Negri ini butuh PERUBAHAN Supaya KEADILAN BISA DI TEGAK kan.....!!!"," tulis akun @yakuzabdg5.
"Polisi mbok yo pilih2 klo mau terima laporan, klo pun tidak bisa pilih2 setidaknya jgn sampai buat pernyataan seperti itu, masak orang mau dimaling sudah jelas terancam nyawa karna maling keluarkan sajam, kok bisa2 nya kata polisi harusnya yg calon korban maling harus lari jgn membela diri, kocak," ulas akun @abu.aisyah.5872.(*)