Panbers

Polisi Terima Laporan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi

Selasa, 12 Dec 2023 18:25
    Bagikan  
Polisi Terima Laporan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi
Indonesiatren.com/Riza Fauzi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun.

INDONESIATREN.COM - Polisi telah menaikkan kasus perundungan pelajar SD di Sukabumi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menjamin akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

Kasat Reskrim Porles Sukabumi Kota, Akp Bagus Panuntun pun menanggapi laporan baru yang dilaporkan pelapor, DS bersama tim kuasa hukum mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban.

"Kepolisian tetap profesional dalam penanganan, kemudian dalam laporan tersebut, untuk pelapor sendiri belum bersedia untuk dimintai keterangan sebagai pelapor," kata Bagus, Selasa, 12 Desember 2023.

"Kami menunggu konfirmasi dari pengacaranya, kapan kira-kira pelapor bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Perundungan Pelajar SD di Sukabumi Berlanjut, Kepala Sekolah dan Guru Dipolisikan

Ia juga menyebut ada delapan orang yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum korban. Bagus mengatakan, pelapor bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang melakukan intimidasi, intervensi secara fisik maupun psikis kepada korban.

"Yang dilaporkan sekarang ini, bahwa di media sosial ramai adanya intervensi dari orang tua, makanya kemarin pada saat pihak pengacara dan pelapor memberikan keterangan atau statement di media soisal, sampai saat ini kami baru menerima laporan kemarin. Jadi kemarin itu kami baru menerima laporan,” kata Bagus.

"Untuk prosesnya kita akan memintai keterangan dari para saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap atau belum memberikan keterangan sebagai saksi," lanjutnya.

Ia juga menyebut, pihak pelapor belum bersedia dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban.

Baca juga: Soal Kasus Perundungan Pelajar SD, Kuasa Hukum Korban Datangi Polres Sukabumi Kota: Buat Laporan

"Karena kemarin terlalu malam dan dari pengacaranya akan menyusun ulang tentang waktu, karena yang dilaporkan 8 orang ini tentunya akan memerlukan waktu dalam penyelidikan," katanya lagi.

Pihaknya juga harus mendalami keterangan-keterangan dari saksi pelapor dan saksi korban dan juga mencari apa yg akan menjadi alat bukti dari pelapor sehingga melaporkan delapan orang tersebut.

"Apakah dari keterangan korban sendiri atau dari keterangan siapa, dan pastinya kami dari kepolisian akan bertindak secara prosedural dan profesional," ujarnya.

Bagus menyebut, setelah pihaknya memeriksa saksi pelapor, memeriksa saksi-saksi yang lain atau yang nanti diajukan pelapor, baru ia akan mengundang pelapor.

Baca juga: Kronologis Kasus Perundungan Anak di Sukabumi, Korban Dipaksa Berbohong

"Berarti sifatnya masih penyelidikan, jadi kami akan melakukan beberapa tahapan penyelidikan, wawancara kepada saksi, baik saksi dalam sekolah, dari pelapor sendiri atau dari anak-anak, karena semua saksi ini kan dari anak-anak," katanya.

Lanjut Bagus, untuk menanganani perkara anak ini, ia juga harus berkoordinasi dengan orang tua, didampingi ahli psikologi, serta pemeriksaannya pun kita menganut UU peradilan anak.

"Tidak sembarangan dalam meminta keterangan terhadap anak, harus ada prosesnya," katanya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah naik ke tahap penyidikan.

Hal itu ditandai dengan telah diserahkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Senin, 11 Desember 2023.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News