INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin memastikan pemerintah tidak akan mengubah keputusan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Pemprov Jabar tetap menggunakan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Jabar 2024.
Sehingga, penetapan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK 2024 tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Tolak Keputusan UMK 2024, Buruh Bakal Geruduk Gedung Sate Bandung Selama Dua Hari
Menurutnya, besaran UMK Jabar 2024 ini sudah disepakati dan telah diputuskan sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kan sudah disepakati yang UMK Jabar 2024. Semoga dimengerti bahwa itu sudah kesepakatan. Ya (tidak akan diubah) yang untuk satu tahun," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 13 Desember 2023.
Sementara terkait pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, Bey menyebutkan hal itu akan ditentukan oleh perusahaan masing-masing. Kemudian, skema pengupahannya pun berdasarkan kinerja dari para pekerja.
"Yang di atas satu tahun kan sesuai kinerja, skemanya disesuaikan dengan perusahaan masing-masing. Jadi kami berharap pengusaha menyesuaikan dengan produktivitas para pekerja," ujarnya.
Baca juga: Pekan Depan, Buruh Gelar Aksi Demonstrasi Penolakan UMK Jabar 2024
Diwartakan sebelumnya, serikat buruh bakal kembali melakukan demonstrasi di depan Gedung Sate dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) pada 14 dan 15 Desember 2023.
Pada aksi ini, para buruh meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin agar merevisi keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jabar 2024.Buruh menginginkan UMK Jabar 2024 sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota atau ada kenaikan 15 persen.
"Menuntut Pj Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh pak Ridwan Kamil," kata Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto pada Rabu, 13 Desember 2023.
Roy mengungkapkan, aksi demontrasi selama dua hari ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Kemudian, demonstrasi esok hari juga menjadi persiapan aksi mogok kerja daerah karena aspirasi buruh tidak diakomodasi oleh Bey Machmudin.
Baca juga: Diminta Tak Mogok Kerja, KSPSI Jabar Sebut Aksi Itu Hak Buruh
Sebab, buruh Jabar sangat kecewa dengan keputusan UMK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur. Menurutnya, kenaikan upah tidak kenaikkan upah ini manusiawi karena hanya Rp13.000.
"Ini tidak bisa memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi," ujarnya.
Dia menambahkan, pada pertemuan 30 November 2023, Bey Machmudin berjanji akan mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk bahas mengenai tuntutan upah pekerja satu tahun atau lebih tetapi hingga saat ini hal itu belum ada kelanjutannya.
Setelah penetapan UMK 2024, KSPSI Jabar organisasi sudah juga berkirim surat kepada Pj Gubernur untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan tetapi tidak ada respon.
"Dengan itu KSPSI memutuskan untuk aksi kembali," tuturnya. (*)