INDONESIATREN.COM - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar) meminta dewan pengupahan provinsi segera membahas pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar telah membuat surat rekomendasi untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bey Triadi Machmudin agar menertibkan SK tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Rekomendasi itu kan kepada Pj Gubernur yang intinya meminta untuk upah satu tahun itu dibahas di dewan pengupahan provinsi," kata Roy saat dikonfirmasi pada Jumat 15 Desember 2023.
Roy mengungkapkan, mulanya Disnakrestrans Jabar enggan mengambil sikap mengenai hal tersebut. Namun, pada pada Kamis 14 Desember 2023, Disnakertrans Jabar akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi mengenai upah bagi buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun.
Baca juga: Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba Lagi, Ammar Zoni Mengaku Kecewa dengan Irish Bella
"Itu menjadi sebuah harapan lah, nanti tinggal mengawal diproses rapat dewan pengupahan provinsi agar SK itu segera terbit," ujarnya.
Oleh karena itu, KSPSI Jabar meminta dewan pengupahan dan pemerintah menggelar rapat pada Senin 18 Desember 2023 untuk membahas surat rekomendasi dari Disnakertrans.
Mengingat, SK upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang sudah diterbitkan oleh Pemprov Jabar akan berlaku pada 1 Januari 2024.
"Makannya kami akan meminta Senin itu sudah ada rapat sehingga SK itu keluar masih tetap di bulan Desember 2023 karena berlakunya tetap per 1 Januari 2024. Paling tidak suara pemerintah setuju mengenai angkanya bisa dibicarakan," ucapnya.
Baca juga: TKN Tanggapi Teguran KPU Terhadap Aksi Gibran di Debat Capres: Tidak Akan Dilakukan Lagi
Lebih lanjut, Roy menjelaskan, tuntutan serikat tentang revisi UMK 2024, sampai saat ini ini Bey Machmudin masih dengan pendiriannya, tidak akan mengubah SK.
Namun, pada pertemuan terakhir, Bey akan meminta izin terlebih dahulu ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Makannya kami berikan kesempatan itu untuk mereka berkonsultasi begitu, bahwa keinginan teman-teman buruh dengan kenaikan Rp13.000, kami tidak bisa menerima," tuturnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin memastikan pemerintah tidak akan mengubah keputusan tentang UMK 2024.
Baca juga: Prabowo-Gibran Akan Terapkan Cara Ini untuk Turunkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Diketahui, Pemprov tetap menggunakan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Jabar 2024.
Sehingga, penetapan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023
tentang UMK 2024 akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Menurutnya, besaran UMK Jabar 2024 ini sudah disepakati dan telah diputuskan sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Segera Hindari! 6 Golongan Orang yang Tidak Boleh Konsumsi Kopi, Anda Termasuk?
"Kan sudah disepakati yang UMK Jabar 2024. Ya semoga dimengerti bahwa itu sudah kesepakatan. Ya (tidak akan diubah) yang untuk satu tahun," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2023. (*)