Serikat Buruh Minta Upah Bagi Pekerja di Atas Satu Tahun Segera Dibahas oleh Dewan Pengupahan!

Teritori
Jumat, 15 Dec 2023 14:57
    Bagikan  
Serikat Buruh Minta Upah Bagi Pekerja di Atas Satu Tahun Segera Dibahas oleh Dewan Pengupahan!
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Masa aksi serikat buruh ketika berdemontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, 14 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar) meminta dewan pengupahan provinsi segera membahas pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar telah membuat surat rekomendasi untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bey Triadi Machmudin agar menertibkan SK tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

"Rekomendasi itu kan kepada Pj Gubernur yang intinya meminta untuk upah satu tahun itu dibahas di dewan pengupahan provinsi," kata Roy saat dikonfirmasi pada Jumat 15 Desember 2023.

Roy mengungkapkan, mulanya Disnakrestrans Jabar enggan mengambil sikap mengenai hal tersebut. Namun, pada pada Kamis 14 Desember 2023, Disnakertrans Jabar akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi mengenai upah bagi buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun.

Baca juga: Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba Lagi, Ammar Zoni Mengaku Kecewa dengan Irish Bella

"Itu menjadi sebuah harapan lah, nanti tinggal mengawal diproses rapat dewan pengupahan provinsi agar SK itu segera terbit," ujarnya.

Oleh karena itu, KSPSI Jabar meminta dewan pengupahan dan pemerintah menggelar rapat pada Senin 18 Desember 2023 untuk membahas surat rekomendasi dari Disnakertrans.

Mengingat, SK upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang sudah diterbitkan oleh Pemprov Jabar akan berlaku pada 1 Januari 2024.

"Makannya kami akan meminta Senin itu sudah ada rapat sehingga SK itu keluar masih tetap di bulan Desember 2023 karena berlakunya tetap per 1 Januari 2024. Paling tidak suara pemerintah setuju mengenai angkanya bisa dibicarakan," ucapnya.

Baca juga: TKN Tanggapi Teguran KPU Terhadap Aksi Gibran di Debat Capres: Tidak Akan Dilakukan Lagi

Lebih lanjut, Roy menjelaskan, tuntutan serikat tentang revisi UMK 2024, sampai saat ini ini Bey Machmudin masih dengan pendiriannya, tidak akan mengubah SK.

Namun, pada pertemuan terakhir, Bey akan meminta izin terlebih dahulu ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Makannya kami berikan kesempatan itu untuk mereka berkonsultasi begitu, bahwa keinginan teman-teman buruh dengan kenaikan Rp13.000, kami tidak bisa menerima," tuturnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin memastikan pemerintah tidak akan mengubah keputusan tentang UMK 2024.

Baca juga: Prabowo-Gibran Akan Terapkan Cara Ini untuk Turunkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Diketahui, Pemprov tetap menggunakan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam penetapan UMK Jabar 2024.

Sehingga, penetapan SK Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023

tentang UMK 2024 akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Menurutnya, besaran UMK Jabar 2024 ini sudah disepakati dan telah diputuskan sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Segera Hindari! 6 Golongan Orang yang Tidak Boleh Konsumsi Kopi, Anda Termasuk?

"Kan sudah disepakati yang UMK Jabar 2024. Ya semoga dimengerti bahwa itu sudah kesepakatan. Ya (tidak akan diubah) yang untuk satu tahun," kata Bey Machmudin saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 13 Desember 2023. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”