INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin tidak akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih.
Sebab, dirinya merupakan ASN sehingga harus menjalankan aturan dari pemerintah pusat. Apalagi, dia hanya berstatus sebagai Pj, bukan gubernur definitif yang dipilih melalui proses Pilkada.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, dasar penerbitan Kepgub itu kapasitas Bey sebagai Pj bukan ASN. Sebab, Pj mempunyai tugas dan kewenangan yang sama dengan gubernur.
"Beliau (Bey) mewakili gubernur. Tugas dan kewenangannya kan sama dengan gubernur," kata Roy saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 Desember 2023.
Baca juga: Jelang Nataru 2024, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Tradisional Bandung Jadi Mahal
Menurutnya, penerbitan Kepgub tersebut semasa kepemimpinan Ridwan Kamil bukan merupakan kebijakan politis, tetapi atas nama gubernur. Oleh karena itu, Bey harus melihat dasar rapat dewan pengupahan provinsi Jabar.
"Nanti rekomendasi itu disampaikan dan itu menjadi dasar beliau untuk menetapkan itu. Hanya meneruskan saja kebijakan yang sudah dikeluarkan gubernur sebelumnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan, Bey memang merupakan ASN tetapi ditugaskan sebagai Pj Gubernur Jabar. Sehingga, Bey harus menjalankan tugas dan fungsi sebagai Gubernur Jabar sampai ada gubernur definitif seusai Pilkada Serentak 2024.
"Kalau beliau ASN mana mungkin diberikan kewenangan untuk melantik Pj wali kota dan bupati. Jadi jangan berlindung di ASN tetapi melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar. Kalau ASN, mana mungkin dia menempati rumah dinas dan fasilitas sebagai gubernur," kata dia.
Baca juga: Dipengaruhi Isu Suku Bunga, Rupiah Masih Lesu, Pergerakannya Negatif
"Dia menjalankan fungsi sebagai gubernur. Jadi itu jawaban (Bey sebagai ASN) menurut kami kurang tepat," sambungnya.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) sudah membuat surat rekomendasi tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Hal itu juga sudah ditindaklanjuti dewan pengupahan yang akan kembali melaksanakan rapat tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun pada 27 Desember 2023.
"Jadwal rapat dewan pengupahan provinsi akan dilaksanakan pada 27 Desember 2023," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Pelajar SD di Bandung Dijual ke Puluhan Pria: Hilang Tiga Pekan hingga Akhirnya Ditemukan
Roy menambahkan, PTUN Bandung telah menolak gugatan Apindo mengenai Kepgub yang berlaku untuk tahun ini oleh Ridwan Kamil. Ketika Apindo melakukan banding ke PTUN Jakarta, hasil pun tetap sama, ditolak.
"Pengadilan menyebutkan Kepgub ini sudah benar dan tidak melanggar hukum. Artinya tidak ada alasan, Pak Pj menyampaikan itu. Mungkin Pak Pj tidak tahu bahwa ada putusan pengadilan tinggi," kata dia menambahkan.(*)