Status ASN Jadi Alasan Bey Machmudin Tak Bisa Terbitkan Kepgub Upah Pekerja: Tidak Tepat!

Teritori
Kamis, 21 Dec 2023 13:16
    Bagikan  
Status ASN Jadi Alasan Bey Machmudin Tak Bisa Terbitkan Kepgub Upah Pekerja: Tidak Tepat!
freepik/Pressphoto

Ilustrasi menghitung upah.

INDONESIATREN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin tidak akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih.

Sebab, dirinya merupakan ASN sehingga harus menjalankan aturan dari pemerintah pusat. Apalagi, dia hanya berstatus sebagai Pj, bukan gubernur definitif yang dipilih melalui proses Pilkada.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, dasar penerbitan Kepgub itu kapasitas Bey sebagai Pj bukan ASN. Sebab, Pj mempunyai tugas dan kewenangan yang sama dengan gubernur.

"Beliau (Bey) mewakili gubernur. Tugas dan kewenangannya kan sama dengan gubernur," kata Roy saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 Desember 2023.

Baca juga: Jelang Nataru 2024, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Tradisional Bandung Jadi Mahal

Menurutnya, penerbitan Kepgub tersebut semasa kepemimpinan Ridwan Kamil bukan merupakan kebijakan politis, tetapi atas nama gubernur. Oleh karena itu, Bey harus melihat dasar rapat dewan pengupahan provinsi Jabar.

"Nanti rekomendasi itu disampaikan dan itu menjadi dasar beliau untuk menetapkan itu. Hanya meneruskan saja kebijakan yang sudah dikeluarkan gubernur sebelumnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Roy menjelaskan, Bey memang merupakan ASN tetapi ditugaskan sebagai Pj Gubernur Jabar. Sehingga, Bey harus menjalankan tugas dan fungsi sebagai Gubernur Jabar sampai ada gubernur definitif seusai Pilkada Serentak 2024.

"Kalau beliau ASN mana mungkin diberikan kewenangan untuk melantik Pj wali kota dan bupati. Jadi jangan berlindung di ASN tetapi melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar. Kalau ASN, mana mungkin dia menempati rumah dinas dan fasilitas sebagai gubernur," kata dia.

Baca juga: Dipengaruhi Isu Suku Bunga, Rupiah Masih Lesu, Pergerakannya Negatif

"Dia menjalankan fungsi sebagai gubernur. Jadi itu jawaban (Bey sebagai ASN) menurut kami kurang tepat," sambungnya.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) sudah membuat surat rekomendasi tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Hal itu juga sudah ditindaklanjuti dewan pengupahan yang akan kembali melaksanakan rapat tentang pengupahan di atas upah minimum bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun pada 27 Desember 2023.

"Jadwal rapat dewan pengupahan provinsi akan dilaksanakan pada 27 Desember 2023," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Pelajar SD di Bandung Dijual ke Puluhan Pria: Hilang Tiga Pekan hingga Akhirnya Ditemukan

Roy menambahkan, PTUN Bandung telah menolak gugatan Apindo mengenai Kepgub yang berlaku untuk tahun ini oleh Ridwan Kamil. Ketika Apindo melakukan banding ke PTUN Jakarta, hasil pun tetap sama, ditolak.

"Pengadilan menyebutkan Kepgub ini sudah benar dan tidak melanggar hukum. Artinya tidak ada alasan, Pak Pj menyampaikan itu. Mungkin Pak Pj tidak tahu bahwa ada putusan pengadilan tinggi," kata dia menambahkan.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa