INDONESIATREN.COM - Bawaslu Jabar akan segera memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kampanye kehadiran Ridwan Kamil dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam mengatakan, saat ini Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sedang memanggil saksi dalam hal ini Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengklarifikasi kasus dugaan pelanggaran kampanye ini.
Baca juga: Dilaporkan PDIP ke Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Beberkan Alasan Hadir di Jambore BPD Tasikmalaya
Sedangkan, rencana pemanggilan terhadap terlapor yaitu, Ridwan Kamil akan dilakukan setelah Bawaslu memanggil Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami akan panggil saksi Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya. Pemanggilannya, klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya. (Ridwan Kamil dipanggil) Pasti ada lah. Setelah memanggil para saksi itu. Kami masih punya 14 hari kerja dari sejak meregistrasi sekitar 17 Januari 2024," kata Zacky saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.
Zacky menyebut dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil ini masih diproses oleh Bawaslu Jabar maupun Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terutama di Pasal 280 Ayat 2 ada 11 pihak termasuk BPD yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye.
"Di 280 itu dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye. Indikasi selalu ada, tinggal kami lihat nanti cari fakta-fakta seperti apa, keterlibatannya sejauh mana, kan belum tergambarkan karena sedang diproses," ujarnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Sekjen Partai Golkar Angkat Bicara
Sementara terkait sanksi untuk anggota BPD jika terbukti melanggar aturan kampanye, kata Zacky, mereka bida dikenakan sanksi yang tercantum dalam berbagai perundang-undangan yang ada. Misalkan, UU Desa, UU ASN, maupun UU yang berhubungan dengan profesi.
"Kalau tidak masuk pidana ya soal peraturan perundang-undangan lain. Bisa UU Desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," kata dia menambahkan.
Saat disinggung mengenai pernyataan Ridwan Kamil yang datang di Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya sebagai undangan, Zacky menyebut proses penindakan masih berproses.
"Kami dalam rangka mendalami, tidak menjustifikasi tapi mendalami sejauh mana," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil bersikukuh tak melanggar aturan kampanye saat dirinya melanggar aturan kampanye saat hadir dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Ridwan Kamil, TKD AMIN Jabar Sedang Pelajari Kasusnya
Ridwan Kamil diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak termasuk BPD yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.
Dia menyebutkan, UU tersebut memang melarang pelaksana atau tim kampanye mengikutsertakan golongan tersebut. Namun, dirinya bukan sebagai penyelenggara karena datang sebagai undangan.
"Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan, pasalnya tidak boleh menyelenggarakan. Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan, mengundang yang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara," kata Ridwan Kamil pada Sabtu 20 Januari 2024.
Menurutnya, apabila dia yang menyelenggarakan acara tersebut dan mengundang anggota BPD, mungkin akan menjadi perdebatan. Kemudian, Ridwan Kamil mengingatkan kembali bahwa BPD yang hadir dalam acara itu tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan. Plus BPD yang hadir itu bukan ASN," tuturnya.